Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas Keagamaan

Gomar ingatkan daya kritis ormas keagamaan agar tak hilang

Intinya Sih...

  • Pemerintah menerbitkan aturan WIUPK untuk ormas keagamaan
  • Gomar menilai positifnya keputusan Presiden Jokowi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan agar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bisa diberikan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo itu. Gomar menilai, ada dua hal positif dari keputusan tersebut.

“Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola Tambang

1. Ingatkan kompleksitas dunia pertambangan

Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas KeagamaanKetua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. (IDN Times/Tata Firza)

Namun, Gomar juga menekankan prakarsa ini tidak mudah diimplementasikan. Menurut dia, dunia pertambangan sangat kompleks dan memiliki implikasi luas. 

Dia mengatakan, ormas keagamaan mungkin menghadapi keterbatasan dalam mengelola tambang, tetapi setiap ormas memiliki mekanisme internal yang dapat mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. 

Dengan mekanisme ini, kata dia, ormas keagamaan dipercaya dapat mengelola tambang secara optimal dan profesional.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Ketum PGI: Prabowo-Gibran Semoga Setia Konstitusi

2. Jangan sampai ormas keagamaan kehilangan daya kritis

Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas KeagamaanKetua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom. (IDN Times/Tata Firza)

Gomar juga menyoroti pentingnya menjaga agar ormas keagamaan tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu membina umat. 

“Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata dia.

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai ormas keagamaan tersandera oleh berbagai sebab sehingga kehilangan daya kritis dan suara yang membawa kemaslahatan.

Baca Juga: Jadi Penghasil Migas Terbesar, Blok Rokan Diapresiasi Presiden Jokowi

3. Berharap jadi jalan pengelolaan tambang ramah lingkungan

Kata Ketum PGI soal Jokowi Beri IUP Tambang ke Ormas KeagamaanIlustrasi tambang minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Gomar, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang dapat menjadi terobosan jika dilakukan dengan baik. Termasuk menjadi contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan. 

Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada saat itu juga.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya