Kasus Kematian Bocah di Sumbar: LBH Padang Soroti Saksi Ubah Kesaksian
![Kasus Kematian Bocah di Sumbar: LBH Padang Soroti Saksi Ubah Kesaksian](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240625/whatsapp-image-2024-06-25-at-162409-c14fa703-7a81eb81d70485fc81e091c848a0ebf8_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Kasus kematian Afif Mualana semakin kompleks dengan perubahan kesaksian saksi kunci yang sulit dihubungi.
- Keluarga saksi membatasi akses LBH Padang untuk bertemu dengan anaknya, menghadapi hambatan dalam penyelidikan.
- LBH Padang menyoroti intimidasi korban dan saksi dalam kasus ini, serta mengajukan langkah perlindungan kepada LPSK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kematian tragis Afif Mualana, seorang pelajar berusia 13 tahun yang diduga meninggal akibat penyiksaan di Polda Sumatra Barat (Sumbar), semakin kompleks dengan perubahan kesaksian dari saksi kunci yang kini sulit dihubungi. Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, mengungkapkan permasalahan usai melakukan audiensi ke Komnas HAM.
“Saksi yang dimaksud itu dia sebenarnya pernah memberikan keterangan di kantor. Sebelum kasus ini diketahui banyak orang, sebenarnya dia memberikan keterangan bagaimana almarhum AM meninggal dan lain-lain,” kata Diki Rafiqi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
1. Keluarga saksi malah alihkan ini ke Polres
Diki menjelaskan, setelah beberapa hari pasca Idul Adha, upaya LBH Padang untuk bertemu dengan saksi tersebut menghadapi hambatan. Kasus ini terungkap pada Minggu, 9 Juni 2024
“Pihak keluarga sudah membatasi bahwa kalau ingin meminta keterangan anaknya ya silakan ke polres dan tidak dibiarkan kami bertemu lagi dengan anak tersebut,” kata dia.
Baca Juga: LBH Padang Laporkan Kasus Penyiksaan Sabhara Polda Sumbar pada Anak
2. Saksi yang dimaksud adalah yang berboncengan dengan korban
Editor’s picks
Afif, yang diduga meninggal akibat tindak kekerasan, pernah diketahui berboncengan dengan saksi yang keterangannya kini diubah. Diki menjelaskan pihaknya butuh saksi ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Padahal saksi itu di rumah dan keterangan yang dimaksud adalah keterangan yang sudah disampaikan pihak polres di dalam bentuk BAP/BAW,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Terima Audiensi Kasus Dugaan Bocah Tewas Disiksa Polisi
3. Upaya pengamanan korban dan saksi ke LPSK
LBH Padang juga menyoroti intimidasi yang dialami oleh korban-korban dalam kasus ini, dan telah mengajukan langkah-langkah perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebenarnya di hari Senin kemarin kami mengadakan rapat kementerian dan lembaga terkait soal bagaimana pengamanan korban maupun saksi dan ini lagi diupayakan pihak LPSK. Sebenarnya untuk mempercepat proses itu, kami ingin datang ke kantornya besok supaya langsung berkomitmen menangani korban karena kan syaratnya ada LP,” katanya.