Kasus Kekerasan di Daycare: KPAI Peringatkan Risiko Kelelahan Pengasuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti kasus kekerasan anak yang terjadi daycare yang belakangan terjadi. Salah satu hal yang ada dalam kegiatan operasional daycare adalah beban kerja dalam mengasuh. Ini jadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
“Karena pekerjaan mengasuh ini 24 jam. Sehingga ada faktor kelelahan yang amat tinggi. Itu juga yang jadi perhatian kita ke daycare, yaitu rasio antara anak yang dititipkan dengan para pengasuh yang bekerja,” kata dia dalam keterangan kepada IDN Times, dikutip Senin (12/8/2024).
1. Penting asesmen anak sebelum masuk daycare
KPAI, kata dia, khawatir akan banyaknya dan mudahnya sikap-sikap penyimpangan terjadi dari para pengasuh pengganti.
“Saya kira penyerahan anak anak di Daycare tidak hanya sekedar menerima, tetapi penting dipastikan ada asesmen anak,” kata dia.
Penting juga memastikan bagaimana perlakukan anak di rumah dan riwayat pertumbuhannya. Karena ini berkenaan dengan kondisi dan kebutuhan anak dan apa yang harus direncanakan dalam pengasuhan pengganti.
2. Standar pengasuh dan jaminan posisi hukum
Editor’s picks
Jasra menjelaskan, standar pengasuh perlu dipikirkan dan jaminan posisi hukum para pengasuh pengganti perlu diatur. Hal ini agar profesi pengasuhan anak seperti di daycare bisa berkembang.
Menurutnya, dalam survey KPAI tentang tempat penitipan anak di tahun 2019, SDM pekerja pengasuh pengganti di Daycare banyak diisi mereka yang lulus tingkat SMA ke bawah.
“Sedangkan pendidikan usia dini di negeri kita, baru diajarkan ketika orang menempuh pendidikan tingkat sarjana S1 dengan jurusan pendidikan anak usia dini,” katanya.
3. Belum dikenalnya pendidikan sertifikasi pengasuhan
Indonesia juga kata dia belum mengenal pendidikan sertifikasi pengasuhan, padahal, Jasra menilai ini dari bisnis daycare adalah pengasuhan pengganti.
Meski sudah dilaksanakan pemerintah melalui Permensos Standar Nasional Pengasuhan Anak yang dikeluarkan aturannya oleh Kemensos, tetapi masih berkutat akreditasi di lembaga panti.
“Padahal aturan tersebut penting juga dilaksanakan Daycare dalam sertifikasi para pekerja pengasuh pengganti,” kata dia.
Baca Juga: Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin Resmi