Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRT

Korban KDRT perlu simpan bukti

Jakarta, IDN Times - Seorang dokter perempuan di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, yakni dokter Q (31), meninggalkan rumah selama beberapa hari dalam keadaan hamil. Kisahnya viral usai sang suami Willy Sulistio (39) mencari keberadaannya melalui media sosial. Belakangan diketahui, dokter Q kabur karena mengalami KDRT berulang dari suaminya. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan perlu mewaspadai hal-hal dalam ruang lingkup KDRT. Pasalnya, perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam ranah domestik. Salah satunya adalah kekerasan yang terjadi berulang dan membentuk sebuah siklus.

“Hal ini perlu disadari oleh korban bahwa itu adalah KDRT, sehingga tidak terjebak pada fase KDRT selanjutnya,” kata Bintang dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Viral Kasus KDRT Dokter Q: Sedang Hamil hingga Suami Jadi Tersangka

1. Fase ketegangan hingga rekonsiliasi yang berulang

Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRTPameran perlengkapan pernikahan dan pesta Ikapesta Wedding Expo 2022 di New PRPP Convention Centre Semarang, 26--28 Agustus 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Fase yang dimaksud adalah fase ketegangan, di mana komunikasi mulai memburuk, kemudian berlanjut pada terjadinya kekerasan, setelah itu fase rekonsiliasi atau permintaan maaf dari pelaku.

Kemudian ada fase tenang, yakni saat korban sudah memaafkan dan berbaikan dengan pelaku. Namun selanjutnya kekerasan berulang lagi.

2. Jangan salahkan diri dan hubungi keluarga

Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRTIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hal lain yang harus diwaspadai, jangan sampai korban menyalahkan diri sendiri karena KDRT bukan merupakan kesalahan diri sendiri.

“Menghubungi keluarga atau kerabat yang dapat dipercaya atau mencari bantuan pada tempat yang tepat,” katanya.

3. Korban KDRT harus kumpulkan bukti

Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRTilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban KDRT juga harus bisa mengumpulkan bukti yang dapat mendukung adanya peristiwa KDRT, ini merupakan langkah penting jika terjadi kondisi yang semakin memburuk. 

“Bukti-bukti yang dapat mendukung jika terjadi kekerasan fisik dapat berupa hasil pemeriksaan kesehatan (rekam medis), dan dokumentasi luka atau memar akibat KDRT yang dialami,” ujar Bintang.

4. Bintang apresiasi keberanian dokter Q bersuara

Kasus Dokter Q, Menteri PPPA Minta Korban Waspadai Fase-Fase KDRTMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang juga mengapresiasi keberanian korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni dr. Q yang berupaya melepaskan diri dari suaminya, dan mencari perlindungan dalam keadaan hamil.

Bintang prihatin atas kejadian KDRT yang dialami ibu tiga anak ini sejak lama oleh suaminya, WL. Dia menegaskan, KDRT bukan aib, maka korban harus berani bersuara.

“Jika merunut dari kronologi yang disampaikan oleh akun di “X” dan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keputusan dr. Qory untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi keberanian dr. Qory dan juga berterima kasih kepada netizen dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban. KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor,” ujarnya.

Baca Juga: Tiap Jam Tiga Perempuan Jadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya