Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan Ditunda

Jika langsung dilaporkan penangananya akan lebih maksimal

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta kasus bullying atau perundungan seperti yang terjadi di Binus School Simprug tidak ditunda untuk dilaporkan. Pasalnya, belajar dari kasus tersebut, siswa laki-laki berinisial RE ternyata sudah alami perundungan dengan kekerasan pada 30 Januari 2024.

Diyah mengatakan, jarak waktu pelaporan dan kejadian terlampau jauh. Meski demikan, Diyah tetap mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini dan adanya rekaman kamera pengawas.

"Kami sangat berharap untuk kasus bullying kayak gini, itu jangan sampai ditunda pelaporannya. Ini kan kita belajar, kalau sudah Januari (kejadian) kayak gini, mohon maaf, untuk ini juga agak berat," kata dia kepada IDN Times, Senin (16/9/2024).

1. Jika langsung dilaporkan penangananya lebih maksimal

Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan DitundaIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menjelaskan, dengan waktu yang sudah berjalan sejak Januari, sangat penting untuk segera melaporkan dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukti-bukti memberatkan seharusnya bisa diperoleh melalui visum et repertum atau visum perspektum. Namun, jika proses pelaporan terlambat, efektivitas bukti ini bisa terpengaruh dan penanganan kasus menjadi tidak maksimal.

"Dua visum itu bisa didapat. Tapi kan kalau seperti ini proses, nggak bisa maksimal kan," kata Diyah.

Baca Juga: KPAI Minta Binus Simprug Terbuka Kasus Dugaan Perundungan

2. Kala kejadian, RE berusia 17 tahun 6 bulan

Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan DitundaKasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kala kejadian, RE masih berusia anak tepatnya 17 tahun 6 bulan, namun kini dia sudah masuk kategori dewasa, yakni berusia 18 tahun. Namun Diyah mengatakan, kasus ini tetap dianggap sebagai tindak kekerasan terhadap anak karena terjadi saat korban berusia anak.

3. Rekomendasikan penanganan lanjutan oleh Dinas Sosial

Kasus Binus Simprug, KPAI Imbau Laporan Kasus Bullying Jangan DitundaRilis kasus bullying di SMA Binus Serpong (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Meskipun kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPDT) DPPA, KPAI merekomendasikan penanganan lanjutan oleh Dinas Sosial (Dinas) mengingat korban kini telah dewasa.

"Kalau di Dinsos nanti, selain rehab medis, kalaupun nggak ada rehab medis, psikososial, kemudian juga pendampingan dari peksos (pekerja sosial)," kata dia.

Belajar dari kasus ini, jika memang dalam kasus perundungan ada sumbatan saat melapor, Diyah berharap ada upaya lain yang bisa diakses selain melapor ke sekolah. Contohnya seperti ke kantor polisi atau ke KPAI langsung.

Baca Juga: Korban Dugaan Perundungan Binus Simprug Sempat Berniat Akhiri Hidup

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya