Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek Jera

Siapapun tak berhak melakukan pelecehan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga buka suara soal kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan terbukti melanggar etik. Hasyim disebut melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan pada Hasyim.

Bintang mengatakan, KemenPPPA akan beri akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk dapat pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” kata Bintang dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

1. KemenPPPA sebut siap kawal proses hukumnya

Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek JeraKetua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Bintang menyoroti tindak pidana kekerasan seksual yang masih menghantui perempuan dimanapun mereka berada.

Bintang memberikan apresiasi atas keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan sesksual yang sudah berani untuk melapor. Kemen PPPA tentunya, kata dia siap mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan.

Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbelit Kasus Asusila

2. Pemerkosaan ada dalam UU TPKS

Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek JeraMenteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Indonesia sebagai negara hukum adalah negara yang mengakui hak konstitusional warganya termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan seperti tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai serious crime atau tindak pidana yang serius bagi suatu negara namun dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah ”graviora delicta”, yakni merupakan kejahatan paling serius.

3. Dorong hukuman maksimal agar dapat efek jera

Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek JeraKonferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bintang mendorong pelaku pelecahan seksual diberikan hukuman maksimal agar mendapatkan efek jera, apalagi jika merupakan salah satu pejabat publik tidak melakukan tindakan kekerasan seksual terlebih menggunakan dan memanfaatkan jabatan atau wibawanya.

Selain tercela, perbuatan itu justru memberikan tambahan hukuman, menurut UU TPKS. Di samping itu perilaku ini mengambarkan rendahnya moral pelaku, karena kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan.

“Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual. Perbuatan terduga pelaku pelecehan seksual juga dapat diancam dengan hukuman maksimal berdasarkan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS,” kata dia.

4. Dorong equality before the law

Kasus Asusila Ketua KPU, Menteri PPPA: Beri Efek JeraMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) dan Launching Gerakan Zero Stunting Indonesia 2030. (dok. Humas KemenPPPPA)

Bintang mengatakan penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di hadapan hukum.

Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Paksa Lakukan Hubungan Badan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya