Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Tentang Bisnis dan HAM

Dirjen HAM sebut ini untuk ciptakan iklim bisnis berkelanjut

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko '"Jokowi" Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM).

Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, pengesahan perpres itu jadi langkah konkret mendorong nilai-nilai HAM di dunia bisnis.

“Kami meyakini pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia oleh Bapak Presiden ini menunjukan implementasi nilai-nilai HAM semakin dibutuhkan untuk menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan di Tanah Air,” kata Dhahana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Dirjen HAM: Perusahaan Jangan Orientasi Profit Saja Tapi Juga Isu HAM

1. Tiga fokus strategi Stranas BHAM

Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Tentang Bisnis dan HAMDirektur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam Seminar bertajuk Strategi Pencegahan Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Surabaya (Dok. Direktorat Jenderal HAM)

Dia menjelaskan, ada tiga strategi dalam Stranas BHAM. Pertama, peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM. Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. Ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.

“Dalam beberapa kali dialog yang diselenggarakan bersama para pelaku usaha, kami menemukan bahwa pengimplementasian HAM di dunia bisnis ini sejatinya sejalan dengan semangat yang ada di dalam ESG (Environmental, Social, and Governance) yang pada ujungnya memberikan competitive advantage bagi perusahaan untuk bersaing di pasar global,” katanya.

Baca Juga: Dirjen HAM Targetkan Perpres Stranas Bisnis dan HAM Rampung 2023

2. Pembahasan sudah berlangsung sejak 2016

Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Tentang Bisnis dan HAMilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dhahana menjelaskan pembahasan untuk menyusun Stranas l BHAM ini telah berlangsung sejak 2016. Kemudian, sejak ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) bisnis dan HAM pada 2019, Kemenkum HAM mengintensifkan pembahasan draf tersebut.

Sejumlah kementerian, lembaga, akademisi, dan termasuk asosiasi pelaku usaha yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terlibat pembahasan draft tersebut.

Baca Juga: Dirjen HAM: Penerapan HAM di Bisnis Berdampak Daya Saing Produk

3. Jadi negara ketiga di Asia Tenggara yang punya beleid ini

Jokowi Sahkan Perpres Strategi Nasional Tentang Bisnis dan HAMDirjen HAM Dhahana Putra dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo dalam acara "Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan" di Kantor Wilayah Kemenkumham, Rabu (7/6/2023). (dok. Humas Kemenkumham)

Menurut Dhahana, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan perhatian khusus selama proses pembahasan draf Stranas BHAM. Termasuk, sambung Dhahana, menginstruksikan pihaknya untuk melakukan langkah-langkah percepatan.

“Meskipun bukan pionir, tapi kita menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang telah memiliki regulasi terkait bisnis dan HAM,” katanya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya