Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Tak Hadiri Sidang
Intinya Sih...
- Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di PN Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
- Hanya lima pegawai KPK yang memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penerimaan pungutan liar (pungli) tahanan kasus korupsi di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat rencananya akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, Senin (26/8/2024).
Dia seharusnya menjadi saksi untuk para terdakwa dalam perkara dugaan pungli di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK. Namun, Cahya tak hadir pada persidangan yang dijadwalkan JPU hari ini.
Baca Juga: ICW Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi Asri Agung Usai Diungkap Menantu
1. Hanya lima saksi yang hadir dalam sidang ini
Namun dalam sidang kali ini hanya lima orang pegawai KPK yang memenuhi panggilan JPU sebagai saksi.
Mereka adalah Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.
Baca Juga: Pakar Sebut KPK Wajib Selidiki Kasus Denda Impor Beras Rp294 M
2. Total pungutannya mencapai Rp6,3 miliar
Editor’s picks
Dalam kasus ini, ada 15 eks pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar dari tahanan kasus korupsi. Total pungutannya disebut mencapai Rp6,3 miliar.
Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara
3. Rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK
Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:
1. Deden Rochendi Rp399.500.000
2. Hengki Rp692.800.000
3. Ristanta Rp137.000.000
4. Eri Angga Permana Rp100.300.000
5. Sopian Hadi Rp322.000.000
6. Achmad Fauzi Rp19.000.000
7. Agung Nugroho Rp91.000.000
8. Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
9. Muhammad Ridwan Rp160.500.000
10. Mahdi Aris Rp96.600.000
11. Suharlan Rp103.700.000
12. Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
13. Wardoyo Rp72.600.000
14. Muhammad Abduh Rp94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000
Baca Juga: Berkas Penyidikan Korupsi Dirut Taru Martani Dinyatakan Lengkap