Jadi Korban KDRT, Ibu 2 Anak di Jaksel Ditendang dan Diludahi Suami

Ibu mertua ikut lindungi korban saat terjadi KDRT

Intinya Sih...

  • Perempuan berusia 25 tahun, SB, menjadi korban KDRT suaminya AR di Pancoran, Jakarta Selatan.
  • SB melaporkan kasus KDRT ke polisi dengan nomor LP/B/2496/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
  • Korban mengalami kekerasan sejak hamil anak kedua dan ibu mertua turut dilindungi saat terjadi KDRT.

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menimpa seorang ibu. Kini korbannya adalah perempuan dengan dua anak yang berdomisili di di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Perempuan berinisial SB (25) diduga jadi korban KDRT suaminya, AR.

SB mengaku mendapat perlakukan kekerasan dengan cara ditendang saat menggendong bayinya yang berusia 8 bulan. KDRT ini sudah dialami SB berulang kali hingga pada 2023 sempat melayangkan gugatan cerai. Namun, akhirnya AR tetap melakukan KDRT hingga dilaporkan sang istri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sempat melempar tempat tisu ke arah saya dan ibunya yang sedang melindungi saya, dijenggut, ditendang saat mengendong anak, diludahi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

1. Laporkan kasus ke polisi

Jadi Korban KDRT, Ibu 2 Anak di Jaksel Ditendang dan Diludahi Suami(Pelaku istri potong kemaluan suami di Bayung Lencir Kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Laporan KDRT tersebut masuk ke polisi dengan Nomor:/LP/B/2496/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

SB melayangkan laporan ke polisi soal KDRT yang dilakukan suaminya pada Jumat (16/8/2024). 

Baca Juga: Pilu Cut Intan, 5 Tahun Hidup dengan KDRT dan Hadirnya Perempuan Lain

2. Alasan masalah rumah tangga jadi pemantik KDRT

Jadi Korban KDRT, Ibu 2 Anak di Jaksel Ditendang dan Diludahi SuamiIlustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)

SB mengatakan sang suami melakukan KDRT karena alasan masalah rumah tangga sejak setahun lalu. Terakhir KDRT yang dilakukan oleh sang suami terjadi di rumahnya pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian pada malam harinya, korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi dan melakukan visum.

“Masalah rumah tangga yang sudah selesai sebenarnya (penyebabnya), sejak satu setengah tahun lalu, selalu diungkit ketika sedang ada masalah di luar,” katanya.

“(KDRT) sejak kehamilan kedua, setelah gugatan cerai saya cabut,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi KDRT Cut Intan Nabila oleh Armor Toreador

3. Diancam soal hak asuh

Jadi Korban KDRT, Ibu 2 Anak di Jaksel Ditendang dan Diludahi Suamiilustrasi bayi (pexels.com/Rene Terp)

Dilihat dari akun Instagramnya, korban menceritakan bahwa dua buah hatinya kerap melihatnya menjadi korban KDRT. Kekerasan itu disebut juga terjadi di depan orang tua suami korban hingga ibu kandung pelaku ketakutan.

"Di situ ada ibu bapaknya, di situ ibu bapaknya sudah kewalahan karena badan dia yang gede banget sementara ibu bapaknya gak sebanding sama dia, ibunya pun kena injek dia, sampe gue udah pergi, ibunya WA malah mau ikut gue aja," katanya di akun media sosialnya itu

"Pas hamil anak ke dua pun sempet digebukin juga, dia selalu ngancem mau bawa anak-anak gue, dan dia selalu bilang gue pengangguran dan dia banyak duit, dia bisa menang hak asuh," katanya.

4. Korban KDRT segera lapor ke hotline berikut ini

Jadi Korban KDRT, Ibu 2 Anak di Jaksel Ditendang dan Diludahi SuamiIlustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah aib, melainkan bentuk trauma. Untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami orang terdekat atau diri sendiri, ada sejumlah kontak yang bisa dihubungi.

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Kemen PPPA mempunyai Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. SAPA 129 memiliki enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Selain itu, korban juga bisa melapor ke P2TP2A KemenPPPAhttps://www.kemenpppa.go.id Hotline: 081317617622- 082125751234. 

2. Komnas Perempuan

Ada juga kanal pengaduan yang disediakan Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan. Pengaduan dapat dilakukan ke nomor telepon e-mail pengaduan, yakni pengaduan@komnasperempuan.go.id. Korban juga bisa melihat media sosial Komnas Perempuan di Instagram atau Twitter untuk akses informasi dan pengaduan.

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK juga memberikan tempat pelaporan bagi korban atau saksi dengan memberikan perlindungan. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK

Korban juga bisa melaporkan kekerasan seksual yang dialami ke LBH APIK. Seluruh informasi bisa cek di situs resmi LBH APIK https://lbhapik.or.id/hotline-pengaduan/.Di situs tersebut tercatat berbagai kontak kantor LBH APIK di seluruh Indonesia. Untuk Jakarta sendiri korban bisa mengirimkan surel ke pengaduanlbhapik@gmail.com atau menghubungi kontak di 0813-8882-2669.

5. Kantor polisi terdekat

Tak hanya itu, pelaporan juga bisa dilakukan ke kantor polisi. Jika kekerasan seksual terjadi di Kota Jakarta Selatan, maka pelaporan bisa dilakukan ke Polres Jakarta Selatan. Siapkan dokumen dan kartu identitas ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya