Irfan Sebut Mengganti DVR CCTV di Rumah Sambo karena Dapat Perintah

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang hari ini

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, AKP Irfan Widyanto, menepis kesaksian yang menyebut bahwa penggantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk proses perbaikan kualitas gambar.

Sebelumnya, satpam Kompleks Polri, Abdul Zapar, mengaku dihalangi melaporkan proses pergantian DVR CCTV pada ketua RT kompleks.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," ujar Irfan dalam sidang dengan agenda mendengar saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dia juga menepis pengakuan Abdul Zapar yang mengatakan, tidak diizinkan masuk ke pos satpam saat ada pergantian DVR CCTV.

"Kedua, Pak Zapar bilang gak masuk ke dalam, faktanya Pak Zapar suka bolak balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan ke saksi Afung," kata Irfan.

Ketiga, Irfan membantah bahwa dia mengganti DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar, melainkan karena dapat perintah.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," katanya.

Zapar dalam kesaksiannya, mengaku dilarang menelepon Ketua RT.

"Dihalang-halangi atau tidak?" tanya pengacara AKP Irfan, Henry Yosodiningrat, dalam persidangan, hari ini.

"Sebenarnya sih saya mau lapor, didatangi dua orang itu," kata Zapar.

"Saudara bawa HP?" tanya Henry lagi.

"Bawa HP dan saya mau nelepon juga dilarang," kata Zapar.

Zapar mengaku hanya dilarang atau tidak boleh untuk menelepon saja, dan handphonenya tidak diambil.

"Saudara ditinggalkan dari jam tiga, mereka baru kembali jam 6. Dalam jeda waktu itu, kenapa saudara tidak lapor?" tanya Henry.

Dia mengatakan bahwa dia mengerjakan tugas kompleks yang lain, karena saat itu dia sedang berjaga sendiri.

"Pada waktu mereka datang jam 3, katanya saudara tidak diizinkan hubungi Pak RT?" tanya Henry kembali.

"Itu pas pergantiannya Pak," jawab Zapar.

Ketika ditanya soal siapa yang menghalangi dirinya tidak boleh untuk menelepon Ketua RT setempat, Zapar mengaku tidak mengenal mereka.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya