Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pihak terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan ayah Eki ini

Intinya Sih...

  • Ayah Eki dalam kasus Vina Cirebon dilindungi hukum oleh DPP PERHAKHI melalui PBH.
  • Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan kesaksian palsu
  • Puluhan advokat siap membela Rudiana, Tim Pencari Fakta DPP PERHAKHI terus kumpulkan bukti kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Jakarta, IDN Times - Ayah M Rizky Rudiana alias Eky dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Iptu Rudiana, mendapat bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

Bantuan hukum ini diperoleh usai Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan pemberian kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon.

“DPP PERHAKHI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban dan pelapor kasus pembunuhan tersebut mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024,” kata Ketua Umum PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Kapolri Pastikan Usut Kasus Vina hingga KPK Geledah Wali Kota Semarang

1. Laporan terhadap Iptu Rudiana dinilai sebagai bentuk intimidasi

Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim PolriAyah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)

Rudiana dilaporkan oleh para terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Dia mengatakan bahwa upaya pelaporan terhadap Iptu Rudiana merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan mematahkan semangatnya dalam mencari keadilan bagi anaknya. Bantuan hukum diberikan karena Iptu Rudiana juga korban atas meninggalnya sang putra.

“Perhakhi menilai, upaya pelaporan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Iptu Rudiana adalah salah satu bentuk upaya dari pihak-pihak yang ingin mematahkan semangat Iptu Rudiana dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang telah meninggal dunia,” ujar Pitra.

2. Tim kumpulkan bukti-bukti untuk ungkap pembunuhan Eky dan Vina

Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim PolriInfografis linimasa kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, saat ini puluhan advokat telah siap membela Iptu Rudiana, dan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta dari DPP PERHAKHI. 

Tim ini terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan Eky dan Vina.

3. Masyarakat diharapkan tak lakukan "trial by the media"

Iptu Rudiana Dapat Bantuan Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim PolriIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

DPP PERHAKHI meminta masyarakat untuk tidak melakukan "trial by the media" terhadap Iptu Rudiana, karena hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Apalagi kasusnya tersebut telah selesai diadili dan telah mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Pitra.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya