Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab 

Wajib pedomani standar di dua acara yang ada di aturan itu

Intinya Sih...

  • Polemik BPIP membatasi penggunaan hijab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 jelang HUT ke-79 RI mengemuka
  • Standar pakaian, atribut, dan sikap tampang wajib dipedomani dalam momen pengukuhan Paskibraka dan pelaksanaan tugas pengibaran Bendera Merah Putih
  • Detail kelengkapan seragam Paskibraka termasuk setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, peci, dan sikap tampang seperti kebersihan badan dan rambut dicukur rapi

Jakarta, IDN Times - Polemik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang disebut membatasi penggunaan hijab atau jilbab pada anggota Paskibraka Nasional 2024 mengemuka empat hari jelang HUT ke-79 RI.

Hal ini termuat dalam beleid yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024, yakni Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Baca Juga: Istana Pastikan  Paskibraka Tidak Lepas Hijab Saat Upacara 17 Agustus

1. Wajib pedomani standar pakaian saat pengukuhan dan upacara kenegaraan

Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 telah dikukuhkan (Instagram @defnaputra)

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang wajib dipedomani, dalam dua kegiatan. Pertama, saat momen pengukuhan Paskibraka.

Kedua, saat pelaksanaan tugas pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan atau acara resmi.

2. Mengenakan rok lima senti meter di bawah lutut dan kaos kaki panjang

Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam bagian standar pakaian, atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka dijelaskan bahwa di luar dua agenda itu, Paskibraka putri bebas mengenakan hijab atau jilbab.

Dalam aturan yang dikeluarkan BPIP ini Paskibraka putri wajib mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki selutut. Tak dimuat soal penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

Paskibraka putra dalam aturan ini disebutkan harus mengenakan celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

3. Detail kelengkapan pakaian dan atribut serta sikap tampang Paskibraka

Ini Aturan BPIP soal Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Hijab Paskibraka Nasional/Tingkat Pusat 2024 (instagram.com/jokowi)

Berikut adalah detail kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka yang ada dalam surat keputusan BPIP ini:

Kelengkapan seragam Paskibraka:
- Setangan leher merah putih
- Sarung tangan warna putih
- Kaos kaki warna putih
- Sepatu pantofel warna hitam
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Atribut seragam Paskibraka:
- Peci
- Pin Garuda Pancasila
- Lambang korps Paskibraka
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
- Nama dan lambang daerah
- Papan nama
- Epolet

Sikap tampang Paskibraka
1. Kebersihan badan
2. Kerapian dan kebersihan pakaian
3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya