Imigrasi Telah Deportasi Buronan Filipina Alice Guo pada Kamis Sore
Intinya Sih...
- Alice Guo ditangkap di Tangerang setelah menjadi buronan dan dideportasi oleh Ditjen Imigrasi.
- Guo diduga melakukan tindak kriminal, termasuk TPPO dan pencucian uang.
- Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina dalam penanganan kasus ini.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang usai sempat menjadi buronan. Dia juga sudah dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Perempuan berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
Dia diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 di Curug, Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi Alice pada Kamis, 5 September 2024 sore. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” kata Godam dalam keterangannya dilansir Jumat (6/9/2024).
1. Alice Guo akan jalani proses hukum di Filipina
Alice Guo akan melanjutkan proses hukum di negaranya dan sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center,
Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.
Baca Juga: Alice Guo ke Krishna Murti: Thank You Abangku
Editor’s picks
2. Ada pihak yang bantu pesan kamar hotel di Batam
Tiga orang itu berhasil ditemukan lewat pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ yang merupakan warga negara Singapura memesan empat kamar hotel di Batam Center selama tiga hari.
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
3. SG dan KO sudah dideportasi terlebih dahulu
Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” kata Godam.