ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air Mata

Ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata

Jakarta, IDN Times - Penggunaan gas air mata di masyarakat belakangan ini menjadi perhatian, saat polisi merespons demonstrasi. Terbaru, polisi menembakkan gas air mata saat polisi mengawal demonstrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi di berbagai daerah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, hingga Februari 2024, Polri telah menghabiskan anggaran sekitar Rp188,9 miliar untuk membeli gas air mata. Dari unggahan ICW di Instagram, dijelaskan anggaran itu ditemukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Polri yang bisa diakses publik.

ICW mendapati adanya lima kali belanja gas air mata, dan perlengkapannya dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

"Total pajak warga yang digunakan oleh Polri untuk membelanjakan gas air mata senilai Rp188,9 miliar, dan tersebar di dua satuan kerja, yakni Korp Brimob Polri Korp Sabhara Baharkam Polri," ujar dia.

1. Ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri

ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air MataPolisi Tembak Gas Air Mata ke Massa Demo di Depan DPR, 3 Orang Ditangkap (IDN Times/Irfan Fathurohman)

ICW mencatat ada tiga persoalan terhadap pembelian gas air mata oleh Polri selama ini. Pertama, pembangkangan Polri atas kewajiban membuka informasi pengadaan, terutama kontrak pengadaan.

"Sejak Agustus 2023 lalu, ICW bersama KontraS dan Trend Asia menuntut Polri membuka kontrak pembelian gas air mata dengan mengajukan permohonan informasi. Namun, Polri menolak membuka informasi tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya informasi yang ditutupi oleh Polri," kata ICW.

ICW menjelaskan, tertutupnya informasi pengadaan yang telah ditegaskan dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) patut dilihat sebagai indikasi awal adanya pengadaan yang bermasalah, bahkan dapat mengarah pada potensi korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK

2. Padahal sudah ajukan sengketa informasi ke KIP

ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air MataPerwakilan Koalisi Sipil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto, Senin (2/9/2024) di Gedung KPK. (IDN Times/Aryodamar)

ICW pada Desember 2023 juga telah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Namun, hingga unggahan itu dinaikkan pada 24 Agustus 2024, KIP disebut tak memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan.

"Kami menduga bahwa KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri, bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP. Sebab, jika merujuk pada PerKI SLIP yang KIP keluarkan, proses sengketa tak akan membutuhkan waktu lama karena informasi yang ICW mohon jelas merupakan informasi publik," tulis ICW.

Baca Juga: ICW: Polri 5 Kali Beli Gas Air Mata Rp188,9 M sejak Desember 2023

3. ICW menilai tak ada pertanggung jawaban penggunaan gas air mata oleh Polri

ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air MataWarga Tonton Demo Depan DPR Dari Seberang Tol (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kedua, ICW menilai tidak adanya pertanggung jawaban atas penggunaan gas air mata oleh Polri. Berdasarkan penelusuran ICW, satu dari lima paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli yaitu 38.216 peluru.

Sedangkan pada empat paket pengadaan lain tak ada informasi tersedia. Ini disebut menyulitkan publik menagih akuntabilitas penggunaan gas air mata yang dinilai serampangan.

"Apabila tidak ada pertanggungjawaban, maka polisi patut diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa seperti yang terjadi di tragedi Kanjuruhan," tulis ICW.

4. Tunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri dengan gunakan gas air mata

ICW: Habis Rp188,9 M, Polri Berpotensi Langgar Pembelian Gas Air MataMassa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, ICW mencatat pembelian dilakukan di tengah situasi keamanan yang tidak mendesak dan ini diduga semata-mata berkaitan dengan upaya pembungkaman kritik masyarakat sipil di tengah tahun politik 2024.

"Padahal, kritik publik yang meninggi adalah konsekuensi logis atas praktik kompetisi politik Gelektoral yang diwarnai siasat culas. Ini sekaligus menunjukkan dangkalnya strategi pengamanan Polri, yaitu dengan jalan pintas menyakiti publik pembayar pajak yang mempunyai hak bersuara dengan gas air mata. Dengan demikian, belanja gas air mata oleh Polri menambah daftar panjang pemborosan atau ketidaktepatan penggunaan keuangan negara," tulis ICW.

ICW mendesak Polri berhenti menembakkan gas air mata ke massa aksi dan kelompok warga, serta buka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga.

Polri juga didesak buka laporan pertanggung jawaban terhadap penggunaan gas air mata sejak 2019 hingga 2024, dan berhenti membeli gas air mata, sehingga seluruh dokumen disampaikan. Bahkan, KIP diminta segera menindaklanjuti pengajuan sengketa informasi keterbukaan pengadaan gas air mata Polri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya