Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jadi preseden tak ada impunitas pada pelaku kekerasan

Intinya Sih...

  • DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena tindakan asusila terhadap Anggota PPLN CA.
  • KMPKP menyatakan pemecatan Hasyim sebagai langkah tepat dan penting untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan penyelenggara pemilu.
  • Kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu meningkat, dengan 54 kasus dilaporkan pada tahun 2023.

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dipecat karena tindakan asusila terhadap seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CA.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengatakan, keputusan pemecatan Hasyim adalah hal yang tepat.

“Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia,” tulis KMPKP, dikutip Selasa (9/7/2024).

 

1. Adanya relasi kuasa dari teradu

Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan SeksualKonferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dia mengungkapkan, dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 disebut ada relasi kuasa antara CA dan Hasyim. Ini disebut sebagai kondisi hubungan yang tak seimbang dan merugikan pengadu selaku perempuan karena ada pada posisi tidak bisa menentukan kehendak dengan bebas dan logis.

“Alhasil, teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU,” ungkap Koalisi.

Baca Juga: Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim As'yari dari Ketua KPU

2. Peningkatan kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu

Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan SeksualIlustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

KMPKP mengungkapkan, dari tren kecenderungan yang ada di lingkungan penyelenggara pemilu, kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggara pemilu telah meningkat. 

Pada periode tahun 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Kemudian pada tahun 2022-2023, terdapat empat kasus. Sedangkan pada tahun 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP. 

“Berbagai kasus tersebut terdiri dari pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik. Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan,” kata KMPKP.

Baca Juga: Usai Hasyim Dipecat, DPR Minta Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

3. Putusan ini bisa jadi preseden tak ada impunitas pada pelaku kekerasan seksual

Hasyim Asy'ari Dipecat, KMPKP: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan SeksualInfografis pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aditya)

Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu. Putusan ini disebut perlu jadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu. 

“Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subyek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta,” tulis KMPKP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya