Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya Anak

Total ada 11 orang yang sudah diperiksa

Jakarta, IDN Times - Polres Depok telah melakukan pemeriksaan pada enam guru dalam kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School Indonesia, Depok. Meita Irianty yang merupakan pemilik daycare sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Total saksi 11 orang, gurunya ada enam (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana, Senin (5/8/24).

1. Enam guru itu tak melihat kekerasan yang dilakukan Meita

Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya AnakPelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Dia menjelaskan, saat diperiksa, enam guru itu mengaku tak melihat tersangka melakukan penganiayaan pada anak yang ada di daycare itu.

“Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tau dari CCTV,” ujarnya.

Baca Juga: Aniaya Anak di Daycare, Meita Irianty Terancam 5,5 Tahun Penjara

2. Meita Irianty dibantarkan ke RS Polri

Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya AnakMeita Irianty (tengah) saat acara field trip Wensen School Indonesia, bisnis tempat penitipan anak miliknya (instagram.com/wensenschoolindonesia)

Hingga hari ini tersangka Meita Irianty masih dalam pembantaran di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri. Kondisi kehamilannya membuat tersangka mengeluhkan sejumlah kondisi tidak sehat.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri, Brigjen Hariyanto, mengatakan Meita saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri.

"Hari ini masih di rawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yg berhubungan karena kehamilannya," kata Hariyanto, Senin (5/7/2024).

3. Meita mengaku dia khilaf

Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya AnakInfografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK (2). Penetapan tersangka dilakukan setelah Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, sebelum menetapkan Meita tersangka, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor.

"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Arya Perdana, Rabu.

Meita mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya