FSGI: Jatuhi Hukuman Pelajar karena Demontrasi Termasuk Langgar HAM

Anak perlu diberi ruang untuk ekspresikan pandangan politik

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap demonstran, apalagi jika masih di bawah umur seperti pelajar. Hal ini berkaitan dengan turut serta pelajar dalam aksi tolak revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).

Sekjen FSGI Heru Purnomo menyoroti maraknya anak-anak yang ditangkap polisi saat turut aksi unjuk rasa di gedung DPR RI. Menurut FSGI, aparat harusnya melindungi anak, bukan malah dihalangi dan ditangkap seakan-anak melakukan tindak pidana. Pelajar punya hak dilindungi saat menyampaikan pendapat.

“Pelajar SMA/SMK miliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana,” ujarnya, dikutip Senin (26/8/2024).

1. Anak perlu diberikan ruang untuk ekspresikan pandangan politiknya

FSGI: Jatuhi Hukuman Pelajar karena Demontrasi Termasuk Langgar HAMKetika Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat Gempa Cianjur (IDN Times/istimewa)

Sementara, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan anak perlu diberikan ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman. Hal itu bisa dilakukan di sekolah, untuk meminimalisir turunnya anak ke jalan, sehingga berpotensi menjadi korban kerusuhan atau mengalami cedera. Hal ini dianggap menjadi bagian dari pendidikan politik bagi peserta didik.

“Sekolah bisa memfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat. Jadi aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi. Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada lembaga lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya,” kata dia.

Baca Juga: 85 Pelajar Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada Diamankan Polisi

2. Pelanggaran HAM dan UU Perlindungan Anak jika beri sanksi pada pelajar

FSGI: Jatuhi Hukuman Pelajar karena Demontrasi Termasuk Langgar HAMRatusan Mahasiswa tiba di depan Gedung DPR untuk berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Fauzan)

Retno menjelaskan, menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi hukum. 

Selain itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan, kekerasan, dan keterlibatan dalam peperangan, serta wajib dilindungi dari penyiksaan dan hukuman yang tidak manusiawi. Kemudian, Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, termasuk bagi pelajar. 

Oleh karena itu, kata Retno, ketika pelajar ikut aksi demontrasi dijatuhi sanksi oleh sekolah, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan konstitusi. 

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo RUU Pilkada: Kena Pukul Hingga Diamankan

3. Desak polisi tak lakukan kekerasan kepada pelajar, karena bisa langgar hukum dan kode etik

FSGI: Jatuhi Hukuman Pelajar karena Demontrasi Termasuk Langgar HAMMassa demo di gedung DPR RI saat berunjuk rasa soal RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Uni Lubis)

Karena itu, FSGI mendesak aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap peserta aksi, terutama pelajar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian.

“FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali,” kata Heru.

FSGI juga mengingatkan agar polisi bertindak sesuai peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, yang melarang kekerasan dan arogansi. Pemeriksaan terhadap pelajar yang ditangkap harus dilakukan oleh penyidik Direktorat PPA dengan pendampingan orang tua.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya