Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  

Dorongan pengesahan di sisa waktu periode legislatif saat in

Jakarta, IDN Times - Empat Lembaga Nasional HAM, yaitu Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND mendorong Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa segera disahkan DPR

Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, mengatakan, mayoritas perempuan jadi PRT dan pemberi kerja. 

“Komnas Perempuan berkepentingan untuk mendukung perlindungan perempuan dari tindak diskriminasi dan kekerasan. Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya agar RUU PPRT dibahas dan disahkan, sehubungan dengan hal tersebut Komnas Perempuan meminta agar DPR periode 2019-2024 segera membahas, menetapkan dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang,” kata Olivia dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR: Draf RUU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis

1. Dorongan pengesahan di sisa waktu periode legislatif saat ini

Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  Empat Lembaga Nasional HAM (Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND) gelar konferensi pers desak pengesahan UU PPRT (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan, jika tak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

Artinya, RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan pada periode DPR RI 2024-2029.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan dipercepat untuk mencegah RUU PPRT kembali ke tahapan awal. 

Baca Juga: Ketua Komisi I DPR: Draf RUU TNI Tetap Larang Prajurit Berbisnis

2. Pengaduan PRT mulai dari tak dapat gaji hingga hilang kontak dengan keluarga

Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  Empat Lembaga Nasional HAM (Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND) gelar konferensi pers desak pengesahan UU PPRT (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan, Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya adalah PRT. 

“Selama ini Komnas HAM juga banyak sekali menerima pengaduan terkait dengan pelanggaran hak asasi pekerja rumah tangga, salah satunya dalam kasus tidak mendapatkan gaji, hilang kontak dari keluarga selama bekerja, mengalami kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual,” kata dia.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Nilai Jokowi Arogan Usai Terbitkan Surpres RUU Polri

3. Keuntungan disahkannya RUU PPRT

Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  Jurnalis Surabaya saat menggelar aksi Tolak RUU Penyiaran, Selasa (28/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Anis menjelaskan, pada 2021 sudah ada kajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT. 

Regulasi berupa undang-undang itu, kata dia, diperlukan untuk menciptakan kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT.

"UU PPRT akan memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan," kata dia.

Selain itu, UU tersebut juga akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kesejahteraan PRT sehingga pihaknya mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan partisipatif.

Baca Juga: Puan Tak Mau RUU Wantimpres yang Dikebut Baleg Menyalahi UUD 45

3. Dua konvensi jadi acuan hapus pekerja anak

Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  Empat Lembaga Nasional HAM (Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, dan KND) gelar konferensi pers desak pengesahan UU PPRT (Dok. Komnas HAM)

Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati, menyatakan pentingnya implementasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Anak Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Dua konvensi ini perlu menjadi acuan untuk memastikan penghapusan pekerja anak terutama pekerjaan terburuk bagi anak (PBTA) di Indonesia. 

“Untuk itu RUU PPRT menjadi salah satu harapan yang perlu segera disahkan dalam upaya berkelanjutan memberikan perlindungan terhadap situasi dan kondisi anak yang kerap dilibatkan dalam PRT,” katanya.

4. RUU PPRT menjadi oase

Empat Lembaga HAM Desak DPR Periode 2019-2024 Sahkan RUU PPRT  Aksi damai JALA PRT saat Hari PRT Internasional. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Komisioner KND, Fatimah Asri Mutmainnah, mengatakan, RUU PPRT menjadi oase di tengah kekosongan hukum yang melindungi PRT. 

Selama ini, PRT rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi yang dapat menyebabkan disabilitas fisik dan mental. Meski belum ada data pasti mengenai jumlah PRT yang menjadi difabel akibat kekerasan dan eksploitasi, beberapa kasus yang mencuat menunjukkan indikasi hal tersebut.

“Oleh karena itu, Komisi Nasional Disabilitas sangat berharap kehadiran RUU PPRT menjadi momentum bagi negara untuk menciptakan pelindungan yang optimal dan komprehensif terhadap seluruh PRT, termasuk para pekerja migran yang rentan menjadi korban akibat praktik yang ilegal," kata dia.

Tidak hanya itu, RUU PPRT juga diharapkan dapat lebih progresif dengan memberikan kepastian dan keadilan bagi penyandang difabel yang bekerja sebagai PRT.

Baca Juga: JALA PRT: Cuti Melahirkan di UU KIA Sulit Diimplementasikan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya