ECPAT: Indonesia Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Konten Porno Anak

Ada laporan 11 hosting web yang diterima

Intinya Sih...

  • Indonesia diduga menjadi lokasi penyimpanan konten pornografi anak menurut laporan Apple dan Internet Watch Foundation.
  • 11 hosting web di Indonesia dianggap meresahkan, memerlukan perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Rancangan Peraturan Presiden Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PARD) sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Jakarta, IDN Times - Anak sebagai korban kekerasan di ranah daring (internet) semakin meningkat. Program Manager ECPAT Indonesia, Andy Ardian mengatakan Indonesia diduga telah menjadi lokasi penyimpanan konten pornografi anak.

Hal ini merupakan hasil penelitian dari perusahaan teknologi Apple bekerja sama dengan Internet Watch Foundation (IWF) yang berbasis di United Kingdom (UK), sebuah portal pelaporan konten pornografi anak di internet.

Portal ini, kata dia, menerima laporan dari pengguna internet yang menemukan konten seksual anak, dan hasilnya menunjukkan 897 aduan masuk, dengan 204 di antaranya terbukti berisi materi kekerasan seksual anak.

“Laporan ini menunjukkan bahwa di Indonesia banyak yang memiliki layanan situs web khusus menyimpan konten-konten pornografi anak," ujarnya dalam media talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dikutip Senin (3/6/2024).

1. Ada 11 laporan hosting web yang dianggap meresahkan masyarakat

ECPAT: Indonesia Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Konten Porno Anakilustrasi website (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)

Andy menjelaskan, ada 11 laporan hosting web dan dianggap sangat meresahkan bagi masyarakat. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) supaya Indonesia itu tidak menjadi tempat penyimpanan konten pornografi anak dan dapat mengambil tindakan signifikan untuk menanganinya.

"Kolaborasi antara Kominfo dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memproses konten secara digital, menggunakan data coding untuk membantu interpol menghapus konten dari platform digital secara otomatis," kata dia.

Baca Juga: Penjual Video Porno Anak Beraksi Sejak 2022, Disebar Melalui Telegram

2. Kolaborasi sejumlah pihak diperlukan

ECPAT: Indonesia Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Konten Porno Anakilustrasi pornpgrafi (IDN Times/Sukma Shakti)

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah daring (PARD) saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Perpres PARD yang diinisiasi oleh Kemen PPPPA akan menjadi panduan mencegah semakin banyak anak menjadi korban kekerasan di ranah daring (internet). Andy menjelaskan kolaborasi antara sejumlah pihak itu diharapkan bisa terwujud.

"Meskipun upaya ini masih dalam tahap usulan di RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring, harapannya bisa terwujud untuk membantu memerangi konten pornografi anak secara lebih efektif,” ujar Andy.

Baca Juga: Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diancam, Video Tanpa Busana Disebar

3. RPerpres PARD harusnya terbit 2023

ECPAT: Indonesia Diduga Jadi Lokasi Penyimpanan Konten Porno AnakDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA,Nahar menyatakan RPerpres PARD ini dapat terbit pada 2023. Namun, di perjalanan ada beberapa catatan dalam RPerpres tersebut yang masih perlu diselaraskan supaya implementasinya bisa diterapkan di pusat, daerah, maupun di ruang partisipasi di masyarakat.

"Peraturan ini dibuat demi merespons kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan anak-anak di ranah daring yang semakin gencar,” katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya