Dugaan Pelecehan Pemilu 2024, Kemen PPPA Desak Pelaku Diberi Efek Jera
Intinya Sih...
- Kemen PPPA akan memastikan akses keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.
- Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk perlindungan korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, buka suara soal kasus dugaan pelanggaran etik karena tindakan asusila pada Pemilu 2024 apalagi kasus ini diduga menjerat pejabat publik.
Dia menegaskan, Kemen PPPA bakal memastikan akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Mereka harus mendapatkan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapa pun dengan jabatan apa pun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” ujar Bintang, dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Serikat Pekerja Perempuan Bahas Implementasi UU KIA
1. Kemen PPPA siap proses hukum kasus ini
Bintang mengungkapkan, tindak pidana kekerasan seksual masih menghantui perempuan. Dia pun mengapresiasi keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual yang sudah berani melapor.
Kemen PPPA mengaku siap untuk mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan.
Apalagi, Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di dalamnya tertuang bahwa pemerkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai serious crime atau tindak pidana yang serius bagi suatu negara.
"Namun dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah graviora delicta, yakni merupakan kejahatan paling serius," kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Atensi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa PKL di Lombok Utara
Editor’s picks
2. Dorong pelaku pelecehan diberikan hukuman maksimal
Bintang mendorong pelaku pelecahan seksual diberikan hukuman maksimal agar mereka mendapatkan efek jera.
“Tidak ada toleransi apalagi kata damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual," katanya.
Baca Juga: Kekerasan Gender dalam Pemilu 2024 Merusak Integritas Demokrasi RI
3. Penegakan hukum kasus harus setara
Bintang mengatakan, penegakan hukum terutama terhadap perempuan korban kekerasan seksual harus memegang prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
"Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian. Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum dan ini harus menjadi prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum," ujar dia.
Baca Juga: Spanduk Sindiran tentang Kekerasan Seksual Dipasang di Ponpes Sidoarjo