Dugaan Kekerasan di Daycare Depok, KPPPA Angkat Bicara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita dua tahun berinisial MK. Laporan ini dilakukan orang tua korban, Rizki Dwi Utami.
Terkait nasib operasional daycare, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan operasional daycare bisa tetap diizinkan selama penyelidikan, asalkan terdaftar dan dikelola lebih dari satu orang.
“Jika terdaftar dan pengelolanya tidak hanya satu orang dapat terus dilanjutkan, setelah ada hasil evaluasi dan rekomendasi dari lembaga pemberi izin,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).
1. Pastikan layanan daycare benar jauh dari kekerasan pada anak
Nahar menjelaskan, kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan layanan daycare benar-benar menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan bagi anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: KPAI: Daycare Aniaya Balita Kasus Serius, Langgar UU Perlindungan Anak
2. Setiap lembaga daycare harus terdaftar ke instansi yang berwenang
Editor’s picks
Nahar juga mengatakan, setiap lembaga daycare harus terdaftar ke instansi yang berwenang, serta memiliki tenaga kerja yang berkapasitas dalam pengasuhan anak, dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang.
“Kami juga berharap bahwa setiap lembaga daycare harus terdaftar ke instansi yang berwenang, memiliki SDM pelaksana yang memiliki kapasitas dalam pengasuhan anak, dan mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik dari instansi yang berwenang,” kata dia.
Baca Juga: Kronologi Anak Diduga Dipukul dan Ditendang di Daycare Depok
3. Diduga pelaku adalah guru
Sementara, Polres Metro Depok mulai menyelidiki dugaan kekerasan terhadap anak di daycare WSI, Cimanggis, Depok. Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah salah seorang guru.
“Sedang dalam penyelidikan ya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/24).
Kapolres menyampaikan, sejumlah saksi telah dimintai klarifikasi. Kemudian, hari ini dijadwalkan pemeriksaan kepada pihak korban.
Penyelidikan itu dimulai setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. Dalam pelaporan, rekaman CCTV menunjukkan penganiayaan balita berinisial MK.
Dugaan sementara, selain balita MK, terdapat korban lain yang diasuh di daycare WSI. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak WSI.