DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi Malaysia

Lagi ini sudah terdaftar hak ciptanya di DJKI

Jakarta, IDN Times - Lagu Halo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung tengah jadi perbincangan. Lagu ini diunggah oleh akun Youtube Lagu Kanak TV.

Lagu ini diduga sudah melanggar hak cipta Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena mengubah lirik aslinya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. 

Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain. 

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Jumat (15/9/2023).

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” katanya.

1. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Bern

DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi MalaysiaDirektur Jenderal KI, Min Usihen saat Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik, Kamis (7/9/2023). (dok. Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

Pelindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia. Hal ini dikonvesi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997. 

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, Kemlu: Tidak Perlu Reaktif

2. Penegakan hukum hak cipta implementasi aturan hukum negara yang dilanggar

DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi MalaysiaFestival Musik Big Bang Jakarta. (instagram.com/bigbangfest.id)

Kendati demikian, konvensi Bern menyebutkan penggunaan asas independence of protection yang berarti perlindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.

Hal ini berkaitan dengan upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan atau hak ekonomi.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata dia.

3. Ada upaya pendekatan alternative dispute resolution (ADR)

DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi Malaysiailustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika pencipta lagu atau pemegang hak cipta sudah meninggal, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta punhya hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya. 

Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR), yakni suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. 

DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut. 

4. Jaga hak cipta agar tak rugikan nilai ekonomi karya

DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Lagu Halo-Halo Bandung Versi MalaysiaPenampilan Power Trip di festival musik JogjaRockarta 2019, Minggu (3/11/2019) IDN Times/Yogie Fadila

Dia mengingatkan saat ada keinginan penggunaan sebagian atau keseluruhan karya orang perlu ada upaya permintaan izin pada pencipta atau pemegang hak ciptanya. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min.

Jika ada perubahan lirik atau menggunakan musik suatu lagu tanpa izin dan tak mencantumkan penciptanya, maka bisa disebut sebagai pelanggaran hak cipta. Apalagi jika lagu diunggah ke platform digital. Hal ini bisa merugikan dari sisi hak moral maupun ekonomi

Baca Juga: Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak, Ini Kata Dubes RI di Malaysia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya