Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulteng

Tahap pertama program pada 2023 sasar 450 orang

Intinya Sih...

  • Program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 dilaksanakan oleh pemerintah pada tahap pertama pada 14 Desember 2023, menyalurkan bantuan kepada 450 orang.
  • Program pemulihan meliputi Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.
  • Beberapa program belum terlaksana, seperti pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga dan hak pendidikan bagi empat orang.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik," kata Dhahana, dikutip Jumat (6/9/2024).

1. Tahap pertama program sasar 450 orang

Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di SultengDirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal yang  berkenaan dengan pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.

Baca Juga: Aliansi Perempuan Indonesia: Pelanggaran HAM Berat Sulit Diselesaikan

2. Program yang telah dilaksanakan untuk pemulihan korban peristiwa 1965/1966

Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di SultengDirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sejumlah program yang telah dilaksanakan untuk pemulihan korban peristiwa 1965/1966 meliputi Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya. 

Meskipun begitu, beberapa program belum terlaksana, seperti pemulihan hak atas perumahan bagi 79 keluarga, hak pendidikan bagi empat orang, dan hak ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban. Dalam kegiatan ini ada upaya pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).

Baca Juga: Paus Fransiskus Diminta Desak Pemerintah RI Tuntaskan Pelanggaran HAM

3. Wacana pembangunan memorialisasi

Ditjen HAM Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di SultengIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dhahana menjelaskan dalam diskusi yang dilaksanakan dengan Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

“Namun ini memang perlu kajian lebih lanjut,” kata dia,

Peristiwa 1965-1966 merupakan tragedi kemanusiaan di Indonesia yang melibatkan tindakan kekerasan oleh negara terhadap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemerintah saat itu melakukan penumpasan yang menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan penghilangan paksa. Banyak warga yang tidak bersalah menjadi korban, baik meninggal maupun terluka. Selain itu, para korban serta keluarganya mengalami diskriminasi yang berkelanjutan dalam bidang sipil, politik, ekonomi, dan sosial.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya