Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat Pekerja

Kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal HAM menegaskan hak wartawan membentuk serikat pekerja sesuai UUD NRI 1945.
  • Ketua Umum Iwakum menyoroti kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan, perlu adanya advokasi dan pendampingan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra menegaskan setiap pekerja, termasuk wartawan, berhak membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang menolak atau tidak mendukung pembentukan serikat pekerja dianggap melanggar hukum.

"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin Undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana dalam iskusi bertajuk 'Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi' di Jakarta, pada Jumat (20/9/2024). 

1. Undang-Undang sudah mengatur hak berserikat

Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat PekerjaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3).

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat,” katanya.

Baca Juga: CNN Indonesia: PHK karena Efesiensi, Tak Ada Kaitan Serikat Pekerja

2. Kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan

Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat Pekerjailustrasi jurnalis (pexels.com/cottonbro studio)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil menyoroti kerentanan wartawan terhadap intimidasi dan kekerasan. Dia menyatakan, wartawan memerlukan organisasi untuk mengadvokasi diri.

"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya. 

Kamil juga menyoroti kesulitan wartawan dalam membentuk serikat pekerja akibat kurangnya dukungan dari perusahaan.

3. Belasan pekerja CNN Indonesia disebut kena PHK usai bentuk Serikat

Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat PekerjaMedia Dialogue “Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja" di Jakarta, Jumat (20/9/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Isu pemberangusan serikat pekerja muncul setelah pekerja CNN Indonesia yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di-PHK secara sepihak. SPCI, yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024, bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan karyawan.

SPCI telah resmi terdaftar di Sudinaker Jakarta Selatan dengan surat No. e-0224/KT.03.01. Pada 29 Agustus 2024, manajemen CNN Indonesia menerima pemberitahuan tentang pendirian serikat. Namun, pada hari yang sama, sembilan anggota SPCI menerima surat PHK sepihak. Jumlah yang di-PHK kemudian meningkat menjadi 14 orang setelah peluncuran serikat pada 31 Agustus 2024.

Perlu diketahui, saat ini, proses tripartit sedang berlangsung. Namun, dalam pertemuan pada 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan mempertanyakan lokasi tripartit. Pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum membahas substansi karena menunggu surat pengalihan dari Disnaker Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Belasan Pekerja CNN Indonesia Kena PHK Usai Bentuk Serikat Pekerja

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya