Dirjen HAM: Perundungan di Dunia Kerja Tidak Boleh Ditoleransi
Intinya Sih...
- Direktur Jenderal HAM: Perundungan di dunia kerja tak boleh ditoleransi, merespons dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi BV.
- Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Pemprov Jakarta menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios.
- Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak para pekerja terkait kesehatan mental, karena kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengungkapkan perundungan di dunia kerja tak boleh ditoleransi. Hal ini merupakan respons Dirjen HAM dugaan perundungan terhadap karyawan perusahaan game dan animasi berinisial BV.
Kasus ini mencuat setelah salah satu eks pegawai studio animasi itu angkat bicara. Eks pegawai berinisial CS mengaku mengalami kekerasan berulang dari bosnya, Cherry Lai.
“Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X ini apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Polisi: Studio Brandoville Tutup, tetapi Korban Masih Alami Kekerasan
1. Pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Dhahana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Pemprov Jakarta menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios.
“Ya, tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Dhahana.
Baca Juga: Kasus Brandoville Menteng, Polisi Masih Dalami Ada Korban Lain
Editor’s picks
2. Perusahaan tak boleh abaikan hak pekerja terkait kesehatan mental
Dia mengimbau agar perusahaan tidak mengabaikan hak para para pekerja terkait kesehatan mental. Ia khawatir oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap Kesehatan mental.
“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka Kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Brandoville Studio Menteng, Korban Ditampar-Tak Dapat Hak Cuti
3. Dorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis
Sejatinya, menurut Dhahana, kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
“Kami meyakini Kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia ini,” katanya.