Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Asasi
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan perlindungan data pribadi adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ujar Dhahana dia dalam keterangannya, dikutip Senin (23/9/2024).
1. Kemajuan teknologi timbulkan berbagai tantangan serius
Dhahana juga menjelaskan, perkembangan teknologi dengan segala macam peluang bagi kemajuan jadi tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah menjadi keresahan masyarakat.
Baca Juga: Identifikasi 7 Mayat, Polri Minta Keluarga Merasa Kehilangan Beri Data
2. Perlu adanya pembenahan soal data pribadi
Editor’s picks
Dhahana menjelaskan, pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.
"Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat," katanya.
3. Indeks HAM termasuk hak pada privasi
Direktorat Jenderal HAM juga mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.
"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ungkapnya.
Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan mengukur dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.
Baca Juga: Dirjen HAM: Wartawan Berhak Bentuk Serikat Pekerja