Dirjen HAM: Larangan Jilbab di RS Medistra Jakarta Langgar HAM

Kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin dalam UUD

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal HAM menyatakan keprihatinan atas dugaan pelarangan penggunaan jilbab dalam rekrutmen pegawai di RS Medistra Jakarta Selatan.
  • HAM menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai UUD 1945, serta menegaskan bahwa larangan penggunaan jilbab melanggar undang-undang.
  • Direktur RS Medistra Jakarta Selatan meminta maaf atas isu diskriminasi terkait pembatasan penggunaan hijab dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelarangan penggunaan jilbab dalam proses rekrutmen pegawai di rumah sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan.

Dia menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius pada prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang Indonesia.

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara," ujar Dhahana dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/9/2024).

1. Aturan yang ada sudah jamin kebebasan beragama

Dirjen HAM: Larangan Jilbab di RS Medistra Jakarta Langgar HAMjenis-jenis hijab untuk beragam aktivitas (pexels.com/Monstera Production)

Dhahana merujuk pada Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara melindungi kebebasan tersebut.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan setiap orang berhak bebas memeluk agama dan beribadat sesuai keyakinannya. Pasal 22 menyatakan bahwa negara wajib melindungi hak kebebasan beragama, termasuk ekspresi keyakinan seperti penggunaan jilbab.

Baca Juga: Dinkes DKI Lakukan Pengawasan RS Medistra Usai Viral Larangan Hijab

2. Hal ini cederai semangat pluralisme dan toleransi

Dirjen HAM: Larangan Jilbab di RS Medistra Jakarta Langgar HAMDialog Dirjen HAM dengan MUI Indonesia bertajuk "Menyongsong Strategi Mitigasi dan Adaptasi yang Lebih Efektif" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana juga menjelaskan, pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi bangsa Indonesia.

"Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit, harus menjadi teladan dalam menghormati hak-hak individu," tegasnya.

Baca Juga: Heboh RS Medistra Larang Calon Dokter Berhijab, MUI: Tidak Etis!

3. Ditjen HAM berkomunikasi dengan pihak manajemen Rumah Sakit

Dirjen HAM: Larangan Jilbab di RS Medistra Jakarta Langgar HAMDirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebagai langkah tindak lanjut, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim untuk berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di lapangan.

"Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini," tambah Dhahana.

Dia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM, sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999.

"Kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan kebijakan internal mereka tidak diskriminatif," kata dia.

4. Direktur RS Medistra minta maaf

Dirjen HAM: Larangan Jilbab di RS Medistra Jakarta Langgar HAMIlustrasi IGD (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Terbaru bahkan, Direktur RS Medistra Jakarta Selatan dr Agung Budisatria menyampaikan permintaan maaf atas isu diskriminasi mengenai pembatasan penggunaan hijab yang dialami oleh seorang kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen.

"RS Medistra inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja sama untuk menghadirkan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," kata dr Agung Budisatria dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).

Sebelumnya dokter Diani Kartini mempertanyakan kebijakan terkait hijab ini. Dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024, dia mengkritik kebijakan RS Medistra yang melarang pegawai menggunakan hijab. Diani mempertanyakan persyaratan pakaian bagi pegawai di RS Medistra saat wawancara kerja, khususnya terkait pertanyaan yang diajukan kepada kandidat berhijab.

"Asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai Dokter Umum di RS Medistra. Kebetulan keduanya menggunakan Hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara. Menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS Internasional, sehingga timbul pertanyaan Apakah bersedia membuka Hijab jika diterima," tulis surat Dokter Diani, dikutip (2/9/2024).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya