Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin Resmi

Pemilik daycare harus mengurus izin legalitas operasionalnya

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal HAM soroti kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, tersangka pemilik daycare.
  • Hanya 12 dari 110 daycare di Depok yang memiliki izin resmi, Dinas Pendidikan Kota Depok akan menertibkan operasional daycare.
  • Korban perlu pemulihan fisik dan psikis, Dhahana dorong pemerintah kota Depok merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat dengan tersangka Meita Irianty yang merupakan pemiliknya.

Usai berkomunikasi dengan sejumlah pihak, Dhahana mengatakan, penting agar pemerintah bisa mengawasi operasional tempat penitipan anak (daycare) di Depok. Terlebih setelah didapati Daycare Yayasan Wensen School Indonesia hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” kata dia, dalam keterangannya Selasa (6/8/2024).

 

1. Hanya ada 12 daycare resmi yang berizin

Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin ResmiPelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Dalam dialog yang dilakukan, Dhahana mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi.

Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” kata Dhahana.

Baca Juga: Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya Anak

2. Dorong Pemkot permudah publik akses informasi legalitas daycare

Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin ResmiDirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, memberi keterangan pers terkait Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana juga menekankan korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.

Dhahana merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik
mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib.

Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok

3. Akan siapkan pedoman daycare ramah anak

Dirjen HAM: Hanya 12 dari 110 Daycare di Depok yang Berizin ResmiInfografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

Dia juga siap untuk mendampingi untuk kepentingan substansi HAM dalam finalisasi Pedoman yang dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,” kata Dhahana.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya