Direktur Jenderal HAM Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi wajib wujudkan penghormatan hingga penegakan HAM

Intinya Sih...

  • Direktur Jenderal HAM mengecam pembubaran paksa forum diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
  • Pembubaran dianggap melanggar prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh UUD 1945.

Jakarta, IDN Times -  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Pembubaran ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada Pasal 28 UUD 1945.

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Komnas HAM Buka Suara soal Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang

1. Pembubaran langgar UU 39 Tahun 1999 tentang HAM

Direktur Jenderal HAM Kecam Pembubaran Diskusi di KemangDirjen HAM Dhahana Putra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana juga merujuk pada Pasal 28E Ayat 3 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ia menekankan, kebebasan berpendapat adalah elemen penting dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Dhahana mengatakan, tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 Ayat 1. Hal tersebut menyatakan, pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Baca Juga: Riset Kemitraan: Polisi Banyak Lakukan Pelanggaran HAM

2. Polisi wajib wujudkan penghormatan hingga penegakan HAM

Direktur Jenderal HAM Kecam Pembubaran Diskusi di KemangWakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, kebebasan berpendapat diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum yang menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara.

Dia mengatakan, kepolisian sebagai bagian dari pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi sambil tetap menghormati hak orang lain.

Baca Juga: YLBHI Soroti Pembubaran Diskusi Kemang: Karena Suarakan Rezim Jokowi

3. Tiap orang berhak menyampaikan pendapat

Direktur Jenderal HAM Kecam Pembubaran Diskusi di KemangKristiani Hambawani, Kepala Lapas Bulu Semarang dan Dirjen HAM Dhahana Putra. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dhahana pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM.

Hal ini untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” kata dia.

Baca Juga: PDIP Sebut Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang Aksi Brutal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya