Di Nota Pembelaan SYL Paparkan Pernah Dapat Penghargaan Antikorupsi

SYL mengaku merupakan ASN yang sudah bekerja 44 tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjabarkan sejumlah prestasi yang pernah dia dapatkan selama bekerja di dalam pemerintahan. Termasuk saat dia mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan saat SYL membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (5/7/2024) terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari KPK berupa penghargaan antigratifikasi terbaik tahun 2018-2019, penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019, sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (AMPK) atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020," kata dia.

Dia mengatakan, mendapat apesiasi penerapan program wilayah bebas korupsi di beberpa unit kerja Kementan seluruh Indonesia.

SYL menjelaskan, dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrat yang telah bekerja lebih dari 44 tahun.

Lama mengabdi lebih dari setengah usianya, SYL mengaku sudah bekerja dari wilayah terkecil ke wilayah yang lebih luas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga dipercaya sebagai menteri.

"Dengan segala kerendahan hati saya sampaikan bahwa selama mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai pemimpin wilayah dari unit wilayah terendah Lurah sampai dengan Menteri, saya menorehkan banyak prestasi," kata dia.

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar). dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sementara, dua mantan anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Baca Juga: Nota Pembelaan SYL: Saya Berserah pada Allah, Saya Dizalimi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya