Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana

Dilarang potret jenazah hingga disebut pelaku tawuran

Intinya Sih...

Kuasa hukum keluarga Afif mengungkapkan kejanggalan dalam kasus kematian korban. Keluarga dilarang memandikan jenazah dan melakukan autopsi pada jenazah Afif. Sementara, LBH Padang meyakini bocah 13 tahun itu tewas karena disiksa polisi di bawah jembatan Kuranji, Sumatra Barat

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, Indira Suryani, meyakini kliennya tewas benar karena disiksa polisi. Dia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Keluarga dan kuasa hukum juga yakin Afif disiksa usai bertemu anak-anak lain yang juga terlibat dalam peristiwa kekerasan polisi imbas adanya indikasi tawuran. Dari mereka ditemukan tanda kekerasan. Seluruh cerita juga diidentifikasi.

LBH Padang mengungkapkan dari pengalaman menangani kasus penyiksaan, ada metode polisi dalam mengeliminasi fakta penyiksaan.

"Sejak awal ketika keluarga datang ke Polsek Kuranji, ingin melihat mayat AM keluarga diminta kemudian menandatangani surat tidak menutut apa-apa, itu sudah menjadi modus," kata dia di kantor YLBHI Jakara, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

1. Keluarga diminta sebut Afif Maulana pelaku tawuran

Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif MaulanaKronologi Afif Maulana tewas diduga disiksa polisi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Keluarga juga menyatakan polisi mengungkapkan Afif Maulana terlibat tawuran, dan menyarankan tidak mengangkat kasus ini karena akan menjadi aib.

"Kemudian keluarga diminta mengatakan bahwa anaknya ini adalah pelaku tawuran ini meninggal karena tawuran. Jangan diangkat ini karena ini aib, jadi selalu ada pembicaraan itu di awal sejak di Polsek Kuranji," ucap Indira.

Baca Juga: Polda Sumbar Pastikan Kasus Kematian Afif Maulana Belum Dihentikan

2. Keluarga dilarang ikut autopsi jenazah Afif Maulana

Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif MaulanaKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemudian, pelarangan autopsi juga membuat keluarga semakin merasa ganjil pada kematian Afif. Indira mengungkapkan, kepolisian menyarankan pada keluarga, agar jenazah Afif tidak perlu diautopsi.

Namun saat ada kesepakatan autopsi, polisi menganjurkan agar autopsi digelar di Rumah Sakit Bhayangkara karena gratis. Tetapi keluarga malah tidak boleh ikut melihat proses autopsi.

"Ketika autopsi, keluarga dihalangi untuk menghadiri proses otopsi. Padahal di awal perjanjiannya keluarga bisa hadir di samping dokter yang melakukan autopsi," kata Indira.

Baca Juga: LBH Padang: Saksi yang Boncengan dengan Afif Kini Tak Bisa Ditemui

3. Dilarang memotret jenazah Afif Maulana

Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif MaulanaPolisi di Padang duga aniaya anak sampai tewas. (lbhpadang.org)

Keluarga juga dilarang memandikan jenazah Afif Maulana untuk terakhir kalinya. Dia sudah dikafani dan tidak diperkenankan memotret, alasannya adalah akan menjadi aib.

"Serangkaian kejanggalan inilah dari empat tahapan yang saya katakan itu, yang membuat kami sangat yakin dan percaya bahwa Afif Maulana itu tidak melompat, tidak terpleset dari jembatan, dia disiksa dan mayatnya diturunkan di bawah jembatan," kata Indira.

4. Jika Afif Maulana melompat badan akan remuk

Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif MaulanaKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kondisi jenazah korban Afif yang ditemukan tewas pada 9 Juni 2024 terindikasi mengalami penyiksaan. Trauma kekerasan jadi penguat bagi kuasa hukum dan keluarga.

Direktur LBH Padang ini juga meyakini bocah 13 tahun itu tewas karena disiksa polisi, karena jenazahnya ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Sumatra Barat.

"Di bawah jembatan Kuranji itu, mayat Afif itu telentang teman-teman, dan saat itu air hanya sekitar 50 sentimeter, itu fakta yang kami temukan dan ketika kami melihat ketinggian jembatan ke bawah, kami memperkirakan bahwa kalau dia melompat dia jatuh dari atas jembatan, maka kondisinya akan lebih remuk," kata Indira.

5. Dugaan obstruction of justice

Daftar Kejanggalan Kasus Kematian Afif MaulanaKonferensi pers pengungkapan kasus tewasnya Afif Maulana (13) anak yang diduga disiksa oleh anggota Polda Sumatera Barat di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan kasus dugaan penyiksaan Afif menjadi bukti adanya kultur kekerasan yang masih lestari di kepolisian.

Dalam satu tahun ada terakhir ada 14 anak menjadi korban kekerasan polisi. Pada 2024, polisi jadi aktor paling dominan dalam konteks penyiksaan untuk mendapat pengakuan hukum atau penguhukuman.

KontraS melihat adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan kasus. Obstruction of justice, kata Dimas, bisa membawa kasus ini pada tindakan pelanggaran HAM.

"Kami menyoroti tindakan-tindakan yang tadi disampaikan oleh mbak Indira, terkait dengan pernyataan Kapolda dan Kepolisian yang inkonsisten, dan sering kali berubah-ubah serta ada upaya intimidasi, ada upaya untuk mengancam pendamping hukum maupun keluarga korban maupun saksi-saksi, kami melihat ini sebagai upaya untuk melakukan obstruction of justice," kata Dimas.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya