Catatan Tim Advokasi Hasil Autopsi Afif Maulana, Minus soal Penyiksaan

Tak ada penjelasan soal kemungkinan adanya penyiksaan

Intinya Sih...

  • Kepolisian dan tim dokter forensik PDFMI menjelaskan hasil autopsi ulang jenazah Afif Maulana
  • Salinan resmi hasil autopsi belum diberikan kepada keluarga dan tim kuasa hukum
  • Pengembalian sampel dari jenazah AM tidak dijelaskan secara rinci, dr. Ade Firmansyah tidak memberikan penjelasan tegas mengenai kemungkinan adanya penyiksaan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian dan tim dokter forensik Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sudah menjelaskan hasil ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana asal Padang, Sumatra Barat. Menanggapi hal ini, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan memberikan beberapa catatan.

Pertama, salinan resmi hasil autopsi belum diberikan kepada keluarga dan tim kuasa hukum, meskipun dijanjikan dalam rapat sebelumnya di RSUP M. Djamil. Hasil tersebut hanya disampaikan secara verbal oleh dr. Ade Firmansyah yang mewakili Tim PDFMI saat konferensi pers, Selasa (25/9/2024).

“Pasca-konferensi pers hingga rilis pers ini terbit, salinan resmi hasil autopsi tak kunjung diberikan. Padahal sebelumnya dalam rapat persiapan yang dilakukan di RSUP M. Djamil pada 7 Agustus 2024, keluarga maupun kuasa hukum akan diberikan akses terhadap salinan resmi hasil autopsi,” kata Tim Advokat Anti Penyiksaan dalam keterangannya dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Tim Advokat: Laporan Lisan Autopsi Afif Maulana Tak Penuhi Syarat

1. Tak ada penjelasan soal kemungkinan adanya penyiksaan

Catatan Tim Advokasi Hasil Autopsi Afif Maulana, Minus soal PenyiksaanKonferensi pers hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (IDN Times/Halbert Caniago)

Menurut Tim Advokasi, pengembalian sampel dari jenazah AM sebanyak 19, terdiri dari 16 jaringan lunak dan tiga sampel tulang, tidak dijelaskan secara rinci. Tim forensik tidak memberikan analisis yang mendalam terkait penyebab kematian AM, dan dr. Ade Firmansyah tidak memberikan penjelasan tegas mengenai kemungkinan adanya penyiksaan. 

Tim juga mengungkapkan, dr. Ade kerap mengacu pada keterangan penyidik dalam analisisnya, meski kuasa hukum telah menyampaikan informasi dan dokumen yang berbeda. Terutama dalam pernyataan saksi A yang membantah bahwa AM melompat dari jembatan, bertentangan dengan keterangan dr. Ade. 

2. Pembentukan opini publik

Catatan Tim Advokasi Hasil Autopsi Afif Maulana, Minus soal PenyiksaanKetua tim ekshumasi jenazah Afif Maulana, dr Ade Firmansyah (Foto: Halbert Caniago)

Tim advokasi juga melihat dalam wawancara di Kompas TV, dr. Ade yang berpendapat bahwa luka Afif akibat jatuh dari ketinggian 14 meter maka posisi jatuhnya akan berada di daerah dada. 

“Kami memandang bahwa ulasan dr ade firmansyah sebelum autopsi ulang, bahwa luka yang dialami oleh Afif Maulana akibat jatuh pada ketinggian dapat disebut sebagai pembentukan opini publik yang tidak didukung dengan substansiasi bukti,” ujar mereka.

3. Tak ada penjelasan kenapa autopsi memakan waktu 7 minggu

Catatan Tim Advokasi Hasil Autopsi Afif Maulana, Minus soal PenyiksaanOrang tua Afif Maulana mendengarkan hasil ekshumasi yang diungkapkan tim PDFMI (Foto: Halbert Caniago)

Tim juga menyebutkan bahwa penyampaian hasil autopsi melewati batas waktu yang disepakati, yakni dua hingga empat minggu, dengan hasil baru disampaikan pada 25 September 2024, setelah hampir tujuh minggu. Tim mengatakan, dr. Ade tidak memberikan penjelasan atas keterlambatan ini. 

“Waktu penyampaian hasil  tidak sesuai kesepakatan sebagaimana yang tertulis dalam surat. Sebelumnya dalam rapat bersama tim forensik PDFMI di RSUP M Djamil pada 7 Agustus 2024, keluarga dan kuasa hukum menandatangani surat formulir pemberian tindakan kedokteran. Salah satu yang tertuang yakni adalah mengenai lamanya waktu pemeriksaan sampel di laboratorium yakni berkisar 2-4 minggu," kata Tim Advokasi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya