Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswa

Sekolah sudah mengeluarkan padahal masih proses hukum

Jakarta, IDN Times - Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ciput Eka Purwianti menyoroti urgensi undang-undang sistem peradilan pidana anak dalam melindungi tiga kelompok anak, yakni korban, saksi, dan anak berkonflik hukum (ABH). 

Hal ini juga berlaku pada kasus bullying atau perundungan di sekolah Binus Serpong yang menjadi perhatian belakangan. Ciput mengatakan, anak-anak terlapor perundungan seharusnya tak dikeluarkan dari sekolah.

“Bahwa anak harus tetap statusnya itu masih siswa dari sekolah ini. Apapun proses yang dia lalui, dia harus tetap mendapatkan haknya,” kata Ciput kepada awak media, dikutip Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Soroti Sikap Binus School Serpong Soal Bullying

1. Sekolah sudah mengeluarkan padahal masih proses hukum

Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap SiswaViral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)

Aturan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dia mengatakan, selain memberikan perlindungan dan penanganan pada anak korban perundungan, pemerintah juga memberikan layanan bantuan pada anak terlapor atau yang tengah berkonflik dengan hukum serta saksi.

“Dan jaminan yang dituangkan dalam undang-undang SPPA ini termasuk pada saat anak berproses dengan hukum, belum ditetapkan ya sebagai yang tersangka, ini baru saksi pun. Itu ternyata sekolah sudah mengeluarkan anak,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Kabar Miring, Keluarga Korban Bullying di SMA Binus Ancam Lapor

2. LPKA diupayakan penuhi hak pendidikan

Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap SiswaDeputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum Konferensi Pers Kemenko PMK dalam agenda Puncak Perayaan Internet Safer Day di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu,  Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mencontohkan hak pendidikan anak ini sudah dituangkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). 

“Sebagai contoh aja menambahkan beberapa kegiatan yang kami lakukan adalah mengunjungi lembaga LPKA, Perlindungan Khusus Anak, dan di situ kami tetap mendorong supaya tetap anak-anak yang ada di LPKA itu pun tetap mendapatkan pendidikan,” tuturnya.

3. Kerja sama di LPKA dengan pendidikan nonformal

Bullying di Binus School, Kemen PPPA: Status Anak Harus Tetap Siswailustrasi belajar (pexels.com/Charlotte May)

Contoh di Palembang, di mana sudah terjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan, yakni mendirikan sekolah filial di dalam LPKA.

Meskipun mungkin tidak mengadakan pendidikan formal, LPKA melakukan pendekatan dengan menggunakan paket A, B, C.

“Jadi intinya adalah kami tetap mendorong memastikan terpenuhinya kakak-anak apapun kondisinya. Ini tetap harus kita pastikan,” ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya