Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara, Pengacara: Polisi Tak Berikan Hak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Brigadir J telah dimakamkan pada Senin, 11 Juli 2022 di kampung halamannya, Kampung Sungai Bahar, Batang Hari, Jambi, tanpa upacara formal kepolisian.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyesalkan kejadian ini karena Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir meninggal dalam kondisi belum terbukti bersalah.
“Kita sangat menyesalkan sikap dari pada Kapolri dan Kapolda yang langsung berasumsi jelek terhadap almarhum, seharusnya dia menghormati hukum karena belum terbukti almarhum bersalah,” ujar dia kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022) malam.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Menduga Bharada E Jadi Tumbal
1. Pengacara sebut harusnya Brigadir J diberikan penghargaan
Kamaruddin mengatakan seharusnya Brigadir J mendapat penghormatan dan penghargaan lantaran gugur atau meninggal dunia dalam keadaan bertugas. Sebab, kata dia, pada Jumat (8/7/2022) pagi, Brigadir J masih berkomunikasi dengan keluarganya.
“Gugur dalam tugas dalam pengawalan pimpinannya dari Magelang ke Jakarta,” ujarnya.
2. Keluarga tak terima Brigadir J disebut sebagai penjahat
Kamaruddin mengatakan Brigadir J jadi korban framing sejumlah pihak yang membuat dia diposisikan sebagai seorang penjahat. Hal ini yang tengah diupayakan keluarga yang tidak terima Brigadir J disebut sebagai penjahat.
“Ini akibat framing dari Kapolda Metro Jaya framing dari Kapolres, Karo Penmas, jadi semua masyarakat Indonesia, termasuk perwira-perwira kepolisian, mem-framing almarhum seorang penjahat. Itu yang saya lawan, bicara hukum, jadi saya gak terima, maka kita lawan,” ujarnya.
Kamaruddin mengatakan belum ada pembuktian soal peristiwa penembakan ini hingga dugaan pelecehan yang terjadi, sehingga tak sampai pada makna keadilan dalam proses penegakan hukum atau pro justitia.
Editor’s picks
“Belum ada pro justitia yang menyatakan bahwa Brigadir J yang bersalah,” kata dia.
3. Polisi disebut tak hormati hukum
Kondisi pemakaman pria yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam itu, dilakukan tanpa upacara formal kepolisian ini, kata Kamaruddin, jadi tanda polisi tak menghormati hukum.
“Jadi menurut saya, polisi tidak menghormati hukum dengan dia tidak memberikan hak itu,” ujarnya.
Polisi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, kata Kamaruddin, harus menggunakan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, kepada Brigadir J, yakni tidak menjustifikasi sebagai penjahat.
Baca Juga: Usman Hamid: Kasus Penembakan Brigadir J Seperti Duri dalam Daging
4. Terbalik, istri Ferdy Sambo meminta bantuan LPSK
Kamaruddin bahkan bingung kenapa istri Kadiv Propam meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Orang LPSK minta perlindungan pada polisi, ini kan dibalik-balik, kalau dia masyarakat awam, terzalimi dan sebagainya, sebagai warga biasa minta perlindungan masih masuk di akal,” ujar dia.
Kamaruddin pun mengatakan LPSK sudah tak bisa dipercaya. “Jadi biarlah Ferdy Sambo yang berlindung dengan LPSK,” kata dia.
“Intinya tujuan kita memperbaiki negara ini menyelamatkan Polri dari tangan-tangan jahil dan zalim, itu supaya Indonesia ke depan menjadi negara yang baik,” ujarnya.