BPIP Ubah Aturan, Paskibraka Boleh Berhijab Saat Pengibaran Bendera

BPIP meminta maaf kepada masyarakat Indonesia

Jakarta, IDN Times - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya memutuskan Paskibraka Nasional 2024 putri bisa mengenakan hijab pada pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih di peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," kata Yudian.

BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada
seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait larangan 
berhijab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024.

"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat pusat maupun daerah," kata dia.

Baca Juga: Dirjen HAM soal Polemik Paskibraka: Pakai Hijab Tunjukkan Keberagaman

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya