Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA

Dianggap tak adil dan jujur

Jakarta, IDN Times - Vonis bebas pada Ronald Tannur berujung pada pelaporan hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Tim Kuasa Hukum keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Bawas MA pada Rabu (31/7/2024).

Laporan ini merupakan buntut dari vonis bebas Greorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," ujar Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, usai melapor di Gedung Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

1. Hakim dianggap tak adil dan tak jujur

Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MABiro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda mendiang Dini Sera Afriyanti akan melakukan Pengaduan Tiga Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur bebas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dimas menjelaskan, tiga hakim itu dilaporkan karena dianggap tak adil saat memimpin jalannya sidang perkara pembunuhan Dini. Mereka juga dianggap tidak bersikap jujur dan bijaksana saat memutus perkara ini.

"Karena di sana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," kata dia.

Baca Juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur di Fraksi DPR Buntut Kasus Ronald Tannur

2. Mencederai asas kebenaran

Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MABiro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda mendiang Dini Sera Afriyanti akan melakukan Pengaduan Tiga Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur bebas ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Rabu (31/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dimas juga menduga putusan hakim justru kontradiktif antara pertimbangan dengan fakta hukum perkara yang ada. Dalam pertimbanganya, hakim dinilai seolah-olah meniadakan alat bukti yang sah tanpa membandingkan dengan alat bukti yang sah lainnya.

"Artinya apa? Ini ada alat bukti yang sah, ditiadakan dianggap alat bukti ini tidak ada tanpa ada pembandingnya dan hanya dengan asumsi dan pertimbangan hakim secara pribadi," kata dia.

Hal ini, kata Dimas, mencederai asas-asas kebenaran dalam menentukan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur, Disebut Bunuh Dini dan Bebas

3. Dianggap masih berupaya tolong Dini

Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MAPolisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ronald (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom

Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI adalah terdakwa penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu, 4 Oktober 2023 di parkiran Blackhole KTV.

Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Dia dianggap masih berupaya menolong korban di saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pada Rabu pekan lalu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya