Bayi Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Akan Diautopsi

Jika keluarga setuju, anak bisa dimakamkan di Solo

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan autopsi pada jenazah bayi satu tahun, MFW, yang tewas usai dianiaya orang tua asuhnya di Cilincing, Jakarta Utara.

MFW adalah adik dari RC, 4 tahun, yang juga korban kekerasan pasangan suami istri AA dan TA.

"Dalam upaya memberikan layanan pendampingan di bidang hukum, sembari menunggu persetujuan dari pihak keluarga, rencananya jenazah atas nama MFW ini akan dilakukan autopsi untuk kepentingan proses hukum yang saat ini masih berjalan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dikutip Jumat (20/9/2024).

1. Jika keluarga setuju, anak bisa dimakamkan di Solo

Bayi Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Akan DiautopsiIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Nahar menjelaskan, jika keluarga setuju dilakukan visum dan autopsi, jenazah anak bisa langsung dibawa ke Solo untuk dimakamkan. Kemen PPPA akan memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah, serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya. 

“Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini, terlebih sang adik yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024, setelah sebelumnya telah berhasil menjalani operasi dan sudah dinyatakan sehat, namun takdir berkata lain, sang adik harus kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.

Baca Juga: Tumpahkan Air Susu, 2 Bocah di Jakut Disiksa Ibu Tiri hingga Kejang

2. Mereka dititipkan sang ibu kepada AA dan TA

Bayi Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Akan DiautopsiIlustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Sementara, untuk kondisi anak korban lain yakni sang kakak, RC, berada dalam kondisi baik. Namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis berkala.

Diketahui, kedua kakak beradik ini dititipkan ibunya kepada terlapor berinisial AA dan TA, yang merupakan kenalan ibu korban, dikarenakan ibu korban harus bekerja di Papua. 

Baca Juga: Dramatis! Polisi Evakuasi Bayi Dianiaya Ayahnya di Pinrang

3. Pemenuhan hak pemulihan dan perkembangan hukum

Bayi Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Akan DiautopsiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto. Pihaknya memastikan agar anak korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Kemen PPPA bersama UPT PPPA Jakarta akan memantau perkembangan proses hukum kasus ini, agar berjalan semestinya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya