Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO

Jadi bahasa ke-10 yang diakui dalam Konferensi Umum Unesco

Jakarta, IDN Times - Kini bahasa Indonesia sudah ditetapkan menjadi bahasa resmi di Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Penetapan ini berlangsung pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam keterangannya mengungkapan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.

"Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," kata dia, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Badan Bahasa Gelar Kongres Bahasa Indonesia XII, Suguhkan Hal Menarik!

1. Jadi bahasa ke-10 yang diakui dalam Konferensi Umum UNESCO

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCODuta Besar Republik Indonesia untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis (Dok. KBRI Paris)

Dia menjelaskan, kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.

Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, berkolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 2022 dan ASEAN 2023.

Keputusan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO di samping enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

2. Sebut bakal berdampak pada perdamaian

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCODuta Besar Republik Indonesia untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis (Dok. KBRI Paris)

Oemar menjelaskan, meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia adalah upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa. Selain itu, hal ini juga jadi upaya memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Menurutnya, penegasan pengakuan bahasa Indonesia jadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian. Kemudian menciptakan keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

3. Upaya pemerintah tingkatkan fungsi bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCODuta Besar Republik Indonesia untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar dalam Sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis (Dok. KBRI Paris)

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu

“Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan," kata dia.

Usulan tersebut juga jadi upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional. Setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya