Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?

KemenPPPA koordinasikan agar anak bisa ikut ujian

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) mengungkapkan pihak sekolah Binus Serpong perlu memastikan hak pendidikan anak yang terlibat dalam kasus perundungan.

Plt. Asisten Deputi Pelayanan (AMPK) KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, selain dalam menangani kasus perundungan yang viral ini, hak anak korban, saksi dan yang berkonflik dengan hukum juga perlu terpenuhi. Mengingat mereka sebentar lagi akan menempuh ujian kelulusan SMA.

"Apabila yang pertama tadi hak pendidikannya, karena ini sebetar lagi anak kelas 3 SMA dan sudah mau ujian. Jadi kita melihat bahwa ke-urgent-an (kedaruratan) mereka untuk mendapatkan ujian dan menempuh pendidikan dalam waktu dekat itu sangat urgent sekali," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

1. Tunggu solusi soal ujian anak seperti paket C

Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?Dok. Binus School Serpong

Hal yang ada di sekolah, kata Atwirlany diserahkan pada Irjen Kemendikbud. Pihaknya mengharapkan bisa dapat solusi yang segera terkait hak pendidikan anak yakni keikutsertaannya seperti contohnya ujian paket C.

"Apapun nanti, apakah ada kebijakan dari Binus untuk tidak mengeluarkan, menarik mengeluarkan anak tersebut dari sekolah atau kemudian memberikan solusi tadi, ada paket C yang kemudian anak tetap bisa mengikuti ujian dan kemudian memasukkan data anak ke dalam dapodik di Kemenikbud. Jadi itu sudah kita jembatan dengan Kemenikbud," kata dia.

Baca Juga: Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa Dibiarkan

2. Berharap dalam waktu dekat dapat kabar soal keikutsertaan ujian

Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?Artis Vincent Rompies mendampingi anaknya diperiksa Polres Tangsel terkait kasus bullying di BINUS School (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KemenPPPA berharap dalam waktu dekat anak-anak dalam kasus perundungan ini bisa dapat kabar soal keikutsertaan mereka dalam ujian akhir sekolah

"Mudah-mudahan dalam waktu satu minggu hingga Senin lah Selasa ini paling lama, sebelum hari Rabu itu anak-anak tersebut waktu ujian mereka sudah dapat mengikuti ujian dan menempuh pendidikan lebih lanjut," ujarnya.

3. Perlu lihat bagaimana SOP di sekolah itu dan pelanggarannya

Bagaimana Hak Pendidikan Siswa Kasus Perundungan Binus Serpong?Ilustrasi bully. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atwirlany mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenikbud dan sudah bertemu dengan beberapa orang tua. Dari kasus ini sejumlah anak berkonflik hukum dikeluarkan imbas kasus perundungan geng.

Hal yang perlu dilihat dengan baik dan betul, kata dia, adalah bagaimana SOP yang ada di sekolah tersebut dan pelanggaran apa yang terjadi di sekolah tersebut.

"Ini tentunya ada Irjen Kemenikbud yang bertugas untuk itu. Kami menyerahkan sebelumnya kepada Irjen Kemenikbud untuk melihat hal-hal tersebut," katanya.

Baca Juga: Pelaku Bullying di Binus School Serpong Terancam Pasal Ini

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya