Asisten Pribadi Dewi Sandra Diperiksa Kejagung Soal Kasus Timah

RP diperiksa dengan tiga saksi lainnya

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa RP, asisten pribadi dari Dewi Sandra.

Nama RP merupakan satu dari empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang diperiksa, Selasa (28/5/2024).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.

1. RP diperiksa dengan tiga saksi lainnya

Asisten Pribadi Dewi Sandra Diperiksa Kejagung Soal Kasus TimahSandra Dewi usai diperiksa Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman?

Selain RP, tiga saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa. Kemudian SMD adalah Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT yang merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Kasus Timah, Kejagung Periksa Dirut PT Sulinggar Wirasta Fredy Tandouw

2. Ada 21 nama suda dijerat Kejagung

Asisten Pribadi Dewi Sandra Diperiksa Kejagung Soal Kasus TimahPotret penggeledahan rumah dan penyitaan aset Harvey Moeis (dok. Puspenkum Kejagung)

RP diperiksa dalam kapabilitasnya yang terkait dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini sudah ada 21 tersangka dalam kasus PT Timah Tbk, termasuk juga di antara deretan nama itu ada bos Sriwijaya. Mereka yang terjerat punya jabataban mentereng, mulai dari direktur utama hingga kepada dinas.

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk.
    Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 
  21. Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

3. Perjanjian pranikah tak pengaruhi penyidikan

Asisten Pribadi Dewi Sandra Diperiksa Kejagung Soal Kasus TimahSandra Dewi jalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi timah. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah memeriksa Sandra Dewi. Dia diperiksa terakhir kali pada 15 Mei 2024.

Total, aktris kelahiran 1983 itu sudah diperiksa dua kali dalam perkara yang menjerat suaminya.

Pemeriksaan terakhir adalah untuk mendalami asal-usul kepemilikan harta Harvey Moeis.

Ketut, kala itu juga mengatakan danya perjanjian pranikah soal pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi juga tidak bisa menghalangi proses penyidikan.

Baca Juga: Kejagung Buru Jet Pribadi Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya