Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu

Kemen PPPA duga ada indikasi kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MF membunuh AR, bocah 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menyampaikan ada indikasi korban mengalami tindak kekerasan seksual sebab jasad AR ditemukan dalam kondisi tanpa busana. 

Selain itu, pelaku diketahui merupakan seorang anak dari pensiunan polisi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus tidak akan terselesaikan. Nahar berharap kasus tersebut dapat terus dikawal agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat diwujudkan.

“Kemen PPPA melalui tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum terkait kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut karena masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi. Maka, Kemen PPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Pembeli ke Tanah Abang Lewat Kejuaraan Tenis Meja

1. Keluarga berharap perkembangan kasus tetap dikawal

Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di PaluKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menjelaskan, UPTD PPA Sulawesi Tengah telah melakukan penjangkauan kasus dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Keluarga bocah ini berharap pemerintah daerah setempat dapat terus mengawal perkembangan proses hukum.

Selain itu, keluarga korban juga ingin agar pelaku yang merupakan anak pensiunan polisi terus menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Hingga akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perundang-undangan meski dia masih berusia anak.

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi PKPU, Kemen PPPA Minta KPU Segera Bergerak

2. MF tidak bisa dipidana mati karena berusia anak jika terbukti rencanakan pembunuhan

Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di PaluIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menegaskan, atas perbuatannya MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. Meskipun demikian, dia tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup karena masih berusia anak.

Baca Juga: Hendak Beraksi, Begal di Bekasi Ditangkap Polisi

3. Gunakan UU SPPA dalam penanganan kasus

Anak Pensiunan Polisi Diduga Bunuh Bocah 8 Tahun di Paluilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, kata Nahar, proses hukum pada MF akan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Terutama Pasal 81 Ayat 2 UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Kemen PPPA juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang ditinggalkan bisa diberikan," ucap dia.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina Digelar Besok, Menlu Retno Akan Hadir

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya