Anak Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Tak Ada Identitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua anak korban kekerasan fisik oleh orang tua asuh di Cilincing, Jakarta Utara, ternyata belum memiliki identitas resmi, seperti akta lahir atau kartu keluarga.
Diketahui, korban meninggal yang masih berusia satu tahun, MFW, dan kakaknya, RC 4 tahun, jadi korban kekerasan dari pengasuh AA dan TA yang merupakan pasangan suami istri.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan karena kondisi ini anak kesulitan mengakses bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
"Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban atau pun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
1. Hak atas identitas harus diupayakan
Kemen PPPA mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi seluruh biaya perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto. Karena jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu atau pun kakek korban, tergolong keluarga tidak mampu.
Nahar, perwakilan dari Kemen PPPA, mengingatkan pentingnya kepemilikan identitas bagi anak-anak.
"Sebab, selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas," ungkap Nahar.
Editor’s picks
Baca Juga: Bayi Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Akan Diautopsi
2. Dititipkan ibu kandung yang bekerja di Papua
Perlu diketahui, kedua kakak beradik ini dititipkan ibunya kepada terlapor berinisial AA dan TA yang merupakan kenalan ibu korban, dikarenakan ibu korban harus bekerja di Papua. Balita MFW yang masih berusia satu tahun mengalami koma, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 17 September 2024.
Sementara, untuk kondisi anak korban yang lain yakni sang kakak berinisial RC diketahui berada dalam kondisi yang sangat baik. Namun masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan otopsi pada jenazah bayi MFW.
Baca Juga: Tumpahkan Air Susu, 2 Bocah di Jakut Disiksa Ibu Tiri hingga Kejang
3. Kekerasan terjadi pada 30 Juli 2024
Melansir dari ANTARA, kakak-beradik ini menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan, Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).
Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap dua anak itu.