Amnesty: Stop Tindakan Brutal pada Demonstran!

Duga pola kekerasan untuk redam suara masyarakat

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mengecam tindakan kekerasan dan represif yang dilakukan aparat kepolisian, dalam menghadapi demonstrasi yang berlangsung sejak 22 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan tindakan brutal ini tidak dapat ditoleransi, terutama penggunaan gas air mata yang berlebihan dan pemukulan yang menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak. 

“Sekali lagi, satu kata: brutal! Kekerasan yang kembali dilakukan aparat keamanan sulit untuk ditoleransi. Penggunaan gas air mata yang tidak perlu dan tidak terkendali hingga pemukulan menyebabkan banyak korban sipil, termasuk anak-anak di bawah umur,” kata Usaman dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

1. Pola kekerasan tunjukkan kebijakan sistematis redam suara masyarakat

Amnesty: Stop Tindakan Brutal pada Demonstran!Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Usman mengatakan, tindakan ini jelas melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berbahaya bagi keselamatan warga, terutama anak-anak yang terkena dampaknya. 

Dia menjelaskan, pola kekerasan ini menunjukkan adanya kebijakan sistematis untuk meredam suara masyarakat, terutama mahasiswa, selama pemerintahan Jokowi.  Usman juga menyoroti kekerasan serupa terjadi di berbagai protes sebelumnya.

Baca Juga: Demonstrasi RUU Pilkada: Banjir Laporan Kekerasan ke YLBHI

2. Desak Komnas HAM segera lakukan penyelidikan projustitia

Amnesty: Stop Tindakan Brutal pada Demonstran!Kronologi Represif Aparat pada Aksi GERAM Semarang 26 Agustus 2024 (dok. TIM Geram)

Amnesty International Indonesia juga mendesak Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif ini, dan meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan projustitia. Selain itu, polisi diminta segera membebaskan semua demonstran yang masih ditahan kepolisian.

“Polisi juga harus membebaskan semua peserta aksi yang masih ditahan dengan segera tanpa terkecuali. Kepada pemerintah, kami juga menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi mereka,” kata Usman.

Baca Juga: FSGI: Jatuhi Hukuman Pelajar karena Demontrasi Termasuk Langgar HAM

3. Kecam penghalangan demonstran untuk akses hukum

Amnesty: Stop Tindakan Brutal pada Demonstran!Kronologi Represif Aparat pada Aksi GERAM Semarang 26 Agustus 2024 (dok. TIM Geram)

Dalam insiden di Semarang pada 26 Agustus 2024, aparat kepolisian dilaporkan melakukan tindakan represif terhadap demonstran, termasuk mahasiswa dan pelajar, dengan penggunaan water cannon dan gas air mata. 

Insiden ini menyebabkan banyak korban luka-luka, termasuk delapan orang yang mengalami luka di kepala akibat pemukulan aparat.

Hari ini, bahkan di Semarang direncanakan demonstrasi "Geruduk Polrestabes Semarang" untuk menuntut pembebasan 32 demonstran yang ditangkap polisi. 

Tim hukum Geram mengecam Kapolrestabes Semarang yang menghalang-halangi hak korban untuk mendapatkan bantuan hukum.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya