Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!

Polisi ungkap potensi adanya korban lain

Intinya Sih...

  • Meita Irianty mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap anak di daycare-nya.
  • Meita akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mengaku khilaf ketika ditanya polisi tentang motif melakukan penganiayaan kepada sejumlah anak yang dititipkan di daycare-nya.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana Arya. Dia mengatakan, Meita Irianty mengakui telah menganiaya dua balita dan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya karena khilaf.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/8/2024)

Baca Juga: Fakta-Fakta Meita Irianty, Pemilik Daycare yang Aniaya Anak di Depok

1. Kemungkinan ada korban lain

Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Arya mengatakan, polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain selain yang terdapat dalam video viral. Polisi juga telah mengamankan tiga rekaman CCTV yang menjadi bukti penganiayaan.

"Jadi memang kita menemukan ada tiga video, kalau gak salah pada hari dan tanggal yang berbeda dan kami sedang menelusuri ada korban lain (selain) yang di dalam video itu, yang mungkin diperlakukan kasar atau kekerasan dari pelaku," katanya.

Baca Juga: Profil Meita Irianty, Influencer Pelaku Penganiayaan Anak

2. Ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan

Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana (instagram.com/polresmetrodepok)

Atas kejadian tersebut, Meita Irianty akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Diketahui, Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/8/2024) tanpa perlawanan. dia juga telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Korban Wensen School Bertambah, Bayi 8 Bulan Kakinya Diinjak

3. Unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak

Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Muatan hukum ini sebelumnya juga sudah disinggung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa (30/7/2024). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan, tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak merupakan pelanggaran serius.

“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis,” kata Diyah kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).

Sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, maka KPAI memastikan proses hukum yang cepat. Kemudian, anak korban juga harus segera mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya