Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Klaim AG Tak Terlibat Penganiayaan David

Percaya AG tidak bersalah dalam perkara ini

Jakarta, IDN Times - Tim Penasehat Hukum anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara AG, Bhirawa Arifin menjelaskan, memori kasasi yang diserahkan, kurang lebih pada intinya sama seperti yang disampaikan dari awal dalam pledoi dan banding.

"Di dalam berkas memori kasasi kami, pada intinya meminta agar AG dipertimbangkan, ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada pasal 55," kata Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023).

1. Bentuk upaya terbaik bagi kepentingan anak AG

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Klaim AG Tak Terlibat Penganiayaan DavidPengacara anak AGH (15), Bhirawa Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyampaian memori kasasi ini, kata dia, mempertimbangkan sejumlah hal. Meski pihaknya tetap menghormati putusan hukum yang sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun upaya hukum akan terus disampaikan untuk kepentingan anak AG.

"Namun kembali lagi karena di sini ada upaya hukum yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga kita tetep mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir," katanya.

Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang

2. Percaya AG tidak bersalah dalam perkara ini

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Klaim AG Tak Terlibat Penganiayaan DavidAG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Tim Penasehat Hukum AG percaya bahwa terdakwa tidak bersalah dalam perkara penganiayaan David. Selain itu, AG juga disebuut tidak seharusnya dihukum seperti saat ini.

"Karena kami yakin bahwa anak AG tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," kata Bhirawa.

3. Mengaku dapat banyak dukungan dari pihak yang prihatin pada AG

Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Klaim AG Tak Terlibat Penganiayaan DavidMario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga mengaku mendapat banyak dukungan kepada anak AG dari elemen masyarakat hingga akademisi yang menyampaikan pandangannya soal perkara AG. Dukungan dalam berbagai penyampaian amicus curiae ini disampaikan salah satunya tentang kemunculan informasi sensitif kepada anak AG.

"Bahwa sejak putusan pihak pertama kami mendapatkan dukungan yang begitu luar biasa dari masyarakat, yang sangat prihatin dan juga memberikan perhatian yang luar biasa kepada anak AG ini, khususnya terhadap informasi-informasi pribadi yang sensitif sifatnya," kata Bhirawa.

Amicus curiae sendiri adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, AG disebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

 

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya