AJI: Jurnalis di Demo RUU Pilkada, Ada yang Diintimidasi dan Dianiaya

Aparat main sapu bersih, tak ada intensi lindungi jurnalis

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat saat aksi Kawal Putusan MK dan penolakan revisi UU Pilkada yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

AJI melaporkan, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian ketika mereka sedang meliput aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan. Para jurnalis tersebut mengalami serangan dan kekerasan fisik dari aparat, yang mengakibatkan cedera pada tubuh dan kepala, sehingga beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan medis.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida menjelaskan ada berbagai macam kriteria kekerasan yang dialami para jurnalis.

"Jenis kekerasan yang kita dapatkan itu mulai dari intimidasi, ada yang kena gas air mata, ada yang dianiaya, ada yang dikejar, ada yang dihalang-halangi jadi semuanya itu ada," kata dia dalam agenda konferensi pers daring, Sabtu (24/8/2024).

Dalam hal ini apa yang dilakukan polisi sudah melanggar aturan yang ada, yakni Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. 

"Di mana jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi dalam melakukan tugasnya. Dan orang yang melakukan penghalangan itu sebenarnya bisa ditangkap atau mendapat hukuman karena memang sudah terlindungi Undang-undang Pers," kata dia.

1. Modus baru doxing dalam aksi demonstrasi

AJI: Jurnalis di Demo RUU Pilkada, Ada yang Diintimidasi dan DianiayaKonferensi Pers "Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nani juga mengungkapkan adanya modus baru dalam aksi demonstrasi yang  peserta aksi tetapi bisa juga bisa saja menargetkan jurnalis, salah satu adalah doxing, di mana identitas pribadi seseorang diungkap kepada publik di media sosial. 

Nani menyatakan kekhawatirannya bahwa metode ini bisa merambah ke jurnalis, terutama karena wajah mereka sering muncul di berbagai berita.

Baca Juga: 11 Wartawan Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo RUU Pilkada

2. Jurnalis jadi sasaran kekerasan juga

AJI: Jurnalis di Demo RUU Pilkada, Ada yang Diintimidasi dan DianiayaPolisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam konferensi pers ini hadir beberapa perwakilan media yang jurnalisnya menjadi korban kekerasan mulai dari Tempo, IDN Times, Narasi hingga Deduktif.

Dia mengatakan, cerita dari IDN dan Tempo menunjukkan bahwa jurnalis menjadi sasaran kekerasan, bukan hanya peserta aksi. Nani mencatat bahwa bahkan peserta aksi yang mengenakan pakaian hitam menjadi target aparat.

Pengalaman dari jurnalis Tempo, IDN, Narasi, dan Deduktif menegaskan bahwa bukan hanya jurnalis tidak dilindungi dalam aksi tersebut, tetapi mereka justru menjadi fokus dan target kekerasan.

“Itu menunjukkan bahwa wartawan bukanya dilindungi dalam aksi tersebut malah Justru lebih disorot dan ditarget,” katanya.

3. Aparat main sapu bersih, tak ada intensi lindungi jurnalis

AJI: Jurnalis di Demo RUU Pilkada, Ada yang Diintimidasi dan DianiayaPenjagaan ketat di gedung DPR RI saat massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nani juga menyoroti kekeliruan aparat yang seringkali menyamakan jurnalis dengan massa aksi, yang menunjukkan tidak adanya intensi untuk melindungi jurnalis. Menurutnya, tindakan represif aparat yang main sapu bersih tanpa membedakan jurnalis dengan peserta aksi adalah masalah serius yang perlu diperbaiki ke depannya, terutama jika situasi demonstrasi semakin memburuk dan mengerikan.

“Jadi ini saya pikir menjadi PR kedepannya bagaimana kalau misal kedepannya makin besar semakin mengerikan,” katanya.

Baca Juga: Jurnalis IDN Times Diintimidasi saat Merekam Penganiayaan Polisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya