5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah Tangga

Puluhan anak jadi korban

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya  menangkap muncikari anak berinisial FEA alias Icha. Wanita 24 tahun itu diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur melalui media sosial.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (26/9/23).

1. Pelaku sudah mempekerjakan 21 anak

5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah TanggaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ade menjelaskan, Icha yang menjadi muncikari sejak April 2023 itu sudah mempekerjakan 21 anak di bawah umur, untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan

2. Icha dapat untung 50 persen

5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah Tanggailustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Dari hasil identifikasi awal anggota kriminal khusus Polda Metro Jaya dari sosial media, Icha mendapatkan keuntungan dari praktik eksploitasi yang dilakukan. Diduga masih ada 21 anak korban lainnya.

"Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ungkapnya.

3. Dua anak masih berusia 14 dan 15 tahun, dijanjikan uang Rp6 juta

5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah TanggaBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dari hasil penyelidikan, terungkap dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban. Mereka terbujuk iming-iming bayaran yang ditawarkan tersangka

Ade menjelaskan korban berinisial SM yang masih berusia 14 tahun baru pertama kali akan bekerja, dengan tujuan ingin membantu neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta.

Sementara itu, korban berinisial DO yang berusia 15 tahun juga baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dan dijanjikan diberikan uang Rp1 juta.

Baca Juga: 3 Pelajar di Makassar Jadi Muncikari, Dorongan Gaya Hidup?

4. Pelaku cantumkan nama korban di media sosial

5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah Tanggailustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengungkapan kasus ini bermula melalui media sosial X. Icha dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan, dan menuliskan status keperawanan korban.

Pelanggan juga wajib membayarkan uang muka dan harus berlokasi di Jakarta. Selanjutnya, transaksi akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber, kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online," kata Ade.

"Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta," ujarnya.

5. Pelaku seorang ibu rumah tangga dan lakukan aksinya sendiri

5 Fakta Kasus Muncikari Anak di Bawah Umur, Pelaku Ibu Rumah TanggaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka FEA sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Ia melakukan praktik muncikari tersebut seorang diri. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya