1.503 WNA Dideportasi Imigrasi dari Indonesia Sepanjang 2024

Total ada 2.041 WNA yang dijatuhi sanksi oleh imigrasi

Intinya Sih...

  • Deportasi dilakukan terhadap 1.503 WNA sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pada semester pertama 2024. Terdapat peningkatan 75,19 persen tindakan administratif keimigrasian dibanding tahun sebelumnya, dengan total 2.041 WNA yang diberi sanksi. Peningkatan deportasi WNA mencapai 135,21% persen dalam setahun, dengan 914 orang asing dijaring dalam operasi pengawasan "Jagratara" dan 103 asing dalam operasi Bali Becik.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan deportasi pada 1.503 Warga Negara Asing (WNA) pada semester pertama 2024. Deportasi ini adalah bagian dari tindakan administratif keimigrasian (TAK). 

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (9/7/2024).

1. Tindakan administratif keimigrasian meningkat 75,19 persen pada 2024

1.503 WNA Dideportasi Imigrasi dari Indonesia Sepanjang 2024Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) (dok. Ditjen Imigrasi)

Tindakan administratif keimigrasian pada 2024 ini meningkat 75,19 persen dari semester pertama 2023. Pada 2023 ada sekitar 1.165 dan pada 2024 ada 2.041 WNA.

Sementara untuk deportasi WNA, angkanya meningkat 135,21 persen dalam setahun, pada 2023 hanya ada 639 orang yang dideportasi dari Indonesia.

Baca Juga: WNA Rusia Divonis 1 Tahun Penjara Usai Bobol ATM di Palembang

2. Beragam tindakan adminstratif yang diberikan selain deportasi

1.503 WNA Dideportasi Imigrasi dari Indonesia Sepanjang 2024Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) (dok. Ditjen Imigrasi)

Bentuk tindakan administratif keimigrasian itu bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal hingga larangan m berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

WNA yang melanggar aturan juga dapat sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, serta dikenakan biaya beban dan atau deportasi dari Indonesia.

Baca Juga: Nekat Mendaki Jalur Terlarang, WNA Inggris Tersesat di Gunung Agung

3. Sanski terbanyak tercatat di kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam

1.503 WNA Dideportasi Imigrasi dari Indonesia Sepanjang 2024Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Silmy menjelaskan, kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian sanksi pada WNA tertinggi sepanjang semester pertama 2024. 

Sebanyak 136 TAK dicatatkan Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK dan Batam 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester pertama 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata dia.

Sejauh ini, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” menjaring 914 orang asing pada Mei, dan disusul operasi Bali Becik pada Juni sebanyak 103 asing. Mereka diduga sebagai jaringan cyber crime.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya