Usai Jadi Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan Hukum

Firli tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal memberikan perlawanan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri Ian Iskandar. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci apa langkah hukum yang bakal dilakukan sebagai bentuk perlawanan.

“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Kendati demikian, Ian mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu apa yang menjadi pertimbangan atau dasar pihak penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dia juga mengaku telah bertemu dan membahas persoalan tersebut dengan kliennya pasca penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari Selasa (22/11/2023) malam.

“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Harus Segera Nonaktifkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya