Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali menyatakan, terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis Lukas di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta agar manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Jatuh di Kamar Mandi Rutan KPK 3 Hari Jelang Vonis Hakim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya